Empat terduga pelaku pengeroyokan saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (8/9/2025).
Samarinda, SambaraNews.com – Empat orang terduga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Peristiwa ini terjadi di sebuah gudang di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (8/9/2025).
Korban berinisial MJ (26) awalnya dipanggil oleh HC (32) terkait dugaan pencurian solar milik perusahaan. Namun, pertemuan itu berubah menjadi aksi kekerasan. HC memukul wajah dan menendang perut korban, sementara LY (31) mengikat tangan korban dengan kabel. Dua pelaku lain, AD (48) dan S (46), ikut melakukan pemukulan hingga korban menderita luka di wajah, lebam di bibir, dan luka cambuk di bagian punggung.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Samarinda. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, potongan kabel putih, dan rekaman CCTV. Tim Opsnal Jatanras kemudian bergerak cepat, menangkap HC di Perumahan Citra Land, Sungai Pinang, sebelum membekuk tiga pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Seluruh pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Korpri Kukar Didorong Jadi Wadah Aspirasi dan Keluhan ASN
FORKOP Kaltim Datangi Kejati, Minta Penanganan Dugaan Korupsi CV ABI dan Ekraf Kukar
Pengadilan Tinggi, Kejati, dan Ditjenpas Kaltim Sepakati Kerja Sama Sidang Elektronik
Dishub Kukar Salurkan Satu Unit Bus Sekolah Untuk Kecamatan Sangasanga
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Kukar Mengajak Generasi Muda Aktif Dalam Bangun Daerah
Siswi SD Tewas Terlindas Truk Tangki di Samarinda, Sang Ibu Alami Luka-luka