Sebilah badik lengkap dengan sarung diamankan polisi sebagai barang bukti kasus penikaman di Kecamatan Loa Janan.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Seorang pria berinisial S (23), karyawan perusahaan di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), diamankan polisi usai diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan atasannya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Workshop PT MAT RT 7 Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Korban diketahui berinisial MP (48), warga Jalan Jati RT 27 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Korban bekerja sebagai formen di perusahaan tersebut.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku datang ke lokasi kerja untuk menjalani shift malam. Sebelum kejadian, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras.
“Saat itu pelaku selesai melakukan finger print dan berjalan menuju ruang ganti mekanik. Kemudian pelaku mendatangi korban yang hendak pulang setelah selesai bekerja dan langsung melakukan penusukan,” jelasnya.
Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada sebelah kiri menggunakan sebilah badik. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Tim Garangan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian di kawasan jalan hauling Rajabasa PT KE, sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berwarna cokelat muda.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan penusukan karena sakit hati sering ditegur terkait pelanggaran kerja dan masalah absensi.
“Pelaku merasa kerap ditegur korban karena sering melakukan pelanggaran dan bolos kerja,” ungkapnya.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang disertai membawa senjata tajam.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Legenda Putri Karang Melenu Hadir dalam Kemasan Digital di Museum Mulawarman
Dukung Ketahanan Pangan, 7 Ton Jagung Muara Wahau Dipasok ke Bulog Samarinda
Pasutri Berhasil Dievakuasi Setelah Terjun ke Sungai Mahakam, Diduga Akibat Perselisihan Rumah Tangga
Setelah Sempat Ditunda, Musda Golkar Samarinda Akhirnya Digelar dengan Calon Tunggal
Penyidik Geledah Rumah di Tenggarong, Diduga Bagian dari Pengembangan Penyidikan Kasus Honor Non-ASN Disdikbud Kukar