Tangga Arung Square.
Tenggarong, Sambaranews.com – Kisruh pengelolaan serta tingginya retribusi di Tangga Arung Square mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, usai rapat koordinasi bersama pihak terkait di Cafe Sanjung Hills, Tenggarong, Jumat (10/4/2026).
Rendi menjelaskan, rapat tersebut merupakan pertemuan resmi antara Pemkab Kukar dan pengelola Tangga Arung Square yang membahas persoalan pajak dan retribusi daerah.
“Hasil pertemuan ini, Pemkab bersama Ketua DPRD akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang retribusi dan perpajakan. Angka sewa retribusi saat ini dinilai terlalu tinggi sehingga berdampak pada banyaknya toko yang tutup,” ujar Rendi.
Selain itu, Pemkab juga menyoroti sistem pengelolaan parkir yang dinilai masih menuai pro dan kontra. Untuk itu, pemerintah berencana melakukan penyegaran secara menyeluruh di semua sektor pengelolaan.
Sebagai langkah awal, Pemkab akan membentuk perwakilan pedagang di setiap blok. Perwakilan tersebut akan menjadi fasilitator antara pemerintah, DPRD, dan pedagang dalam mengkaji revisi perda.
“Setiap blok akan ada dua perwakilan untuk memfasilitasi komunikasi antara pemerintah, DPRD, dan pedagang dalam pembahasan perda baru atau revisi perda,” jelasnya.
Terkait pengelolaan parkir, Rendi mengungkapkan bahwa sistem gate parkir yang sebelumnya sempat ditutup kini masih menggunakan sistem manual. Ke depan, Pemkab berencana menerapkan kembali sistem gate dengan metode pembayaran non-tunai atau e-money.
“Kita membuka peluang seluas-luasnya, mencari sistem yang paling menguntungkan bagi daerah, pedagang, maupun pengunjung,” tuturnya.
Sementara itu, terkait masa kepemilikan kios, Pemkab menetapkan batas maksimal selama dua tahun. Pemilik kios dapat memperpanjang masa sewa selama memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai aturan.
“Kita tidak akan mencari pedagang baru. Namun, aturan kepemilikan kios akan dikaji bersama DPRD dan OPD terkait agar lebih adil. Satu pedagang boleh memiliki beberapa kios, tetapi akan diatur sesuai hasil kajian,” tambahnya.
Rendi menegaskan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan Tangga Arung Square hingga revisi perda ditetapkan.
Ia berharap pembenahan ini dapat menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
“Kasihan Pasar Tenggarong, ayo kita ramaikan lagi, apalagi setelah beberapa kejadian sebelumnya, termasuk persoalan bentrok dalam pengelolaan,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Suparman Resmi Dilantik Jadi Kalapas Tanjungpinang, Tinggalkan Sejumlah Inovasi di Lapas Tenggarong
Bajaj Masuk Tenggarong, Pemkab Kukar: Operasional Tunggu Izin
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Sungai Mahakam Viral, Pemkab Kukar Minta Maaf dan Evaluasi
Bupati Kukar Buka Pameran Kearsipan 2026, Edukasi Sejarah hingga Digitalisasi Arsip
Ancaman Pengurangan PPPK 2027, Bupati Kukar: Opsi Terakhir dan Paling Menyakitkan
Bupati Kukar Lantik Pj Kepala Desa Jonggon Desa dan PAW BPD, Tekankan Sinergi dan Pelayanan Tanpa Jeda
Carut Marut Tangga Arung Square, Wabup Usulkan Revisi Perda Bersama DPRD