Ilustrasi SPPG (Program MBG).
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Sebanyak 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Kalimantan Timur dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar sistem pengolahan limbah. Dari jumlah tersebut, enam unit berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Badan Gizi Nasional melalui Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III. Penghentian dilakukan menyusul temuan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono sekaligus Koordinator Wilayah SPPG program Makanan Bergizi Gratis (MBG), membenarkan adanya penghentian sementara terhadap enam SPPG di wilayahnya. Ia menyebutkan, persoalan utama terletak pada belum terpenuhinya sistem pengolahan limbah.
“Dari enam SPPG itu memang belum memiliki instalasi IPAL yang sesuai standar. Nanti akan dilihat melalui pengawasan dan pendampingan seperti apa perbaikannya,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak lepas dari dinamika aturan pada tahap awal pelaksanaan program. Saat itu, ketentuan terkait Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) belum diatur secara rinci seperti sekarang.
“Awalnya hanya diinformasikan wajib memiliki SPAL. Sekarang sudah ada kaidah yang lebih jelas dan ketat. Ketika diperiksa, ada yang belum selesai, bahkan desain awalnya belum menyesuaikan,” jelasnya.
Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pengelola. Namun, saat inspeksi dilakukan, masih ditemukan sejumlah SPPG yang belum menyelesaikan pembangunan IPAL maupun menyesuaikan fasilitasnya, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Selain berdampak pada operasional layanan, penghentian ini juga berimbas pada penyaluran dana bantuan pemerintah yang ikut dihentikan sementara.
Adapun enam SPPG di Kukar yang terdampak tersebar di beberapa wilayah, yakni Loa Duri Ilir (Loa Janan), Panca Jaya (Muara Kaman), Sungai Mariam dan Sidomulyo (Anggana), Sungai Seluang (Samboja), serta Loa Ipuh 2 (Tenggarong).
Sunggono menegaskan, penghentian operasional ini bersifat sementara hingga seluruh perbaikan dipenuhi sesuai standar. Ia juga memastikan layanan tidak dapat dialihkan ke SPPG lain karena masing-masing telah memiliki target dan wilayah kerja tersendiri.
“Tidak bisa dialihkan ke SPPG lain. Masing-masing sudah punya target dan wilayah kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab perbaikan berada pada yayasan dan mitra pengelola dapur, bukan pada pejabat SPPG. Evaluasi dilakukan secara berkala, umumnya setiap dua minggu, dengan kewajiban pelaporan progres melalui dokumentasi, termasuk video yang diunggah ke portal pemantauan.
“Kalau sudah sesuai, langsung dilaporkan ulang. Nanti ada tim penilai dan asistensi yang mengecek, bahkan bisa turun langsung ke lapangan untuk memastikan,” katanya.
Saat ini, jumlah SPPG di Kukar diperkirakan mencapai sekitar 27 unit, meski masih dalam tahap verifikasi.
Pemerintah daerah berharap perbaikan dapat segera diselesaikan agar layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat kembali berjalan optimal. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa program MBG tidak hanya berfokus pada distribusi makanan, tetapi juga wajib memenuhi standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Sungai Mahakam Viral, Pemkab Kukar Minta Maaf dan Evaluasi
Bupati Kukar Buka Pameran Kearsipan 2026, Edukasi Sejarah hingga Digitalisasi Arsip
Bupati Kukar Lantik Pj Kepala Desa Jonggon Desa dan PAW BPD, Tekankan Sinergi dan Pelayanan Tanpa Jeda
BPJS Kelas 3 Gratis di Kukar, Bupati Minta Warga Segera Laporkan Jika Masih Bayar
Bupati Kukar Serahkan 9,7 ton Beras untuk Petani Terdampak Gagal Panen di Rapak Lambur
Sinergi Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim, Rencana Jembatan Sanga-Sanga–Anggana Masih Tahap Awal