Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto.
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan insentif tenaga kesehatan (nakes) desa yang belum dibayarkan sejak Januari hingga April 2026 segera direalisasikan. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan penyaluran dana ke desa dilakukan melalui skema Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). BKKD menjadi salah satu sumber tambahan pembiayaan desa, termasuk untuk mendukung kader posyandu dan tenaga kesehatan.
Ia merinci, dukungan untuk kader posyandu mencakup 829 posyandu dengan masing-masing 19 kader. Setiap kader menerima insentif Rp250.000 per bulan serta tambahan biaya operasional Rp850.000 per bulan.
Selain itu, Pemkab Kukar menjalankan program satu desa satu bidan dan satu perawat guna mengatasi kekurangan tenaga medis di wilayah desa. Program tersebut menunjang pelayanan kesehatan di puskesmas pembantu (pusban) maupun kegiatan posyandu.
“Untuk kader posyandu dan sebagian tenaga kesehatan sudah dibayarkan sebelum Lebaran. Namun untuk tenaga kesehatan desa, saat ini masih dalam proses,” ujar Arianto, Selasa (7/4/2026).
Ia mengakui keterlambatan pembayaran insentif nakes desa terjadi karena prioritas anggaran sebelumnya difokuskan pada pencairan insentif kader posyandu menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Pasca Lebaran ini, kami upayakan segera dibayarkan. Saat ini masih dihitung kemampuan kas daerah, apakah bisa langsung enam bulan atau minimal tiga bulan,” jelasnya.
Arianto menambahkan, pembayaran akan dilakukan sekaligus setelah dokumen penagihan dari desa dinyatakan lengkap. Mekanisme penyaluran dilakukan melalui transfer ke desa yang kemudian diteruskan kepada masing-masing tenaga kesehatan.
Saat ini terdapat sekitar 193 desa di Kukar, dengan total hampir 400 tenaga kesehatan yang terdiri dari bidan dan perawat. Besaran insentif yang diterima berbeda sesuai lokasi penugasan, di mana daerah terpencil dan terisolasi memperoleh insentif lebih tinggi.
Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan persoalan keterlambatan pembayaran telah dibahas dalam rapat internal pemerintah daerah.
“Kami sudah menginstruksikan kepada BPKAD untuk segera melakukan pembayaran. Prinsipnya, hak pekerja harus dibayarkan sebelum keringat mereka mengering,” tegasnya.
Aulia memastikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan telah tersedia dan kini hanya menunggu penyelesaian administrasi.
Di sisi lain, Pemkab Kukar akan berkoordinasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terkait keluhan mengenai Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
Ia menegaskan tidak ada kebijakan yang mewajibkan tenaga kesehatan memilih antara TPP dan jasa pelayanan. Menurutnya, yang dimaksud hanyalah penyesuaian dalam skema penilaian kinerja agar tidak terjadi pembayaran ganda.
“TPP tetap diberikan. Yang disesuaikan hanya komponen penilaian kinerja,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Program Polantas Menyapa Permudah Layanan SIM dan STNK di Polres Kukar
Suparman Resmi Dilantik Jadi Kalapas Tanjungpinang, Tinggalkan Sejumlah Inovasi di Lapas Tenggarong
Bajaj Masuk Tenggarong, Pemkab Kukar: Operasional Tunggu Izin
Carut Marut Tangga Arung Square, Wabup Usulkan Revisi Perda Bersama DPRD
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Sungai Mahakam Viral, Pemkab Kukar Minta Maaf dan Evaluasi
Bupati Kukar Buka Pameran Kearsipan 2026, Edukasi Sejarah hingga Digitalisasi Arsip