Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Kukar, Ahyani Fadianur, saat membacakan tanggapan bupati, Rabu (18/2/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II DPRD Kutai Kartanegara yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kukar, Tenggarong, Rabu (18/2/2026).
Tanggapan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Ahyani Fadianur, di hadapan pimpinan, wakil, dan anggota DPRD Kutai Kartanegara serta para undangan.
Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum, masukan, saran, dan rekomendasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2026–2045.
“Pemerintah daerah memandang seluruh catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ahyani saat membacakan tanggapan bupati.
Ia menegaskan, seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan bersama DPRD serta konsultasi dengan instansi terkait guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
Selain itu, terhadap pertanyaan-pertanyaan teknis yang memerlukan penjelasan lebih rinci, pemerintah daerah akan menugaskan perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan secara langsung agar pembahasan berjalan efektif dan komprehensif.
Pemkab Kukar berharap keempat Raperda tersebut dapat segera dibahas secara mendalam dan disepakati bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Taman Ulin Tenggarong Terbengkalai, Warga Keluhkan Sampah dan Minim Perawatan
Libur Lebaran, Rainbow Slide di Tangga Arung Square Tarik Ribuan Pengunjung
Ruang Rekreasi Jadi Area Rawan, Taman Ulin Tenggarong Disorot
21 Tahun Jadi Petugas Kebersihan, Warga Loa Ipuh Syukuri Bingkisan Lebaran dari Pemkab Kukar
Polres Kutim Sediakan Mudik Gratis, Dua Bus Disiapkan untuk Layani Masyarakat