Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri.
Tenggarong, Sambaranews.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait mekanisme pinjaman daerah untuk melunasi utang kepada pihak ketiga melalui skema perbankan.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, melakukan pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dalam pertemuan itu, Pemkab Kukar mengajukan skema pinjaman bank sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan kewajiban utang daerah yang saat ini mencapai sekitar Rp820 miliar. Pinjaman tersebut direncanakan melalui Bankaltimtara.
“Alhamdulillah, persetujuan sudah diberikan. Insya Allah prosesnya akan segera kami lakukan, dan kami berharap sebelum Lebaran seluruhnya sudah bisa diselesaikan,” ujar Aulia usai kegiatan di Pendopo Odah Etam, Senin (16/2/2026).
Aulia menambahkan, seluruh tahapan administratif telah dipersiapkan dengan matang. Proses review dari Inspektorat telah rampung, pengakuan utang telah diselesaikan, dan pemerintah daerah juga telah berkomitmen bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menuntaskan kewajajiban tersebut tepat waktu.
“Target kami jelas, agar ke depan pemerintah daerah bisa lebih fokus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara,” tambahnya.
Dengan skema pinjaman ini, Pemkab Kukar berharap penyelesaian utang dapat dilakukan secara cepat dan terukur, sekaligus memperkuat stabilitas keuangan daerah demi kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik di Kukar.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Pria Diduga Terjatuh ke Sungai Mahakam di Loa Kulu, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Polres Kutim Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Empat Orang Ditangkap
Ramai Dikaitkan dengan Pemilihan KONI Kaltim, Syahariah: Itu Tidak Benar
Kadin Kukar Gandeng PT Tunggang Parangan, Bidik Penguatan Ekosistem Bisnis dan PAD Daerah
Disbun Kukar Lakukan Evaluasi Plasma, Ada Perusahaan Belum Merealisasikan Kewajiban
Tunggu SK Gubernur, Pemekaran Wilayah di Kukar Segera Diajukan ke Kemendagri