konferensi pers Polsek Samarinda Seberang terkait pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi dan peralatan produksi narkotika di Aula Bhayangkari, Senin (19/1/2026). (Dok: Polsek Samarinda Seberang)
Samarinda, Sambaranews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran pil ekstasi sekaligus peralatan produksi narkotika, yang dipaparkan dalam konferensi pers pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.15 Wita di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang.
konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, dan dihadiri Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, serta unsur fungsi terkait. Sekitar 30 awak media turut mengikuti kegiatan tersebut.
AKP Ahmad Baihaki menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel melalui patroli dan penyelidikan di lapangan.
“Informasi dari masyarakat kami respons cepat. Saat patroli, petugas mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Ahmad Baihaki.
Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi. Dari hasil interogasi awal, pria tersebut diketahui berinisial RN (32) dan langsung diamankan.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada tersangka kedua berinisial RR (33) yang diduga berperan sebagai pemasok. Petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
AKP Ahmad Baihaki menegaskan, dari hasil penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan narkotika siap edar, tetapi juga peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas produksi narkotika yang dijalankan oleh para tersangka.
“Pengungkapan ini tidak hanya menghentikan peredaran, tetapi juga mengungkap adanya aktivitas produksi narkotika yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi pil ekstasi berbagai motif, bubuk berwarna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka RR (33) dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. RN tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021. Sementara RR merupakan residivis pada tahun 2018 dan 2021, serta diketahui baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Mengakhiri keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika di lingkungan masing-masing.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah