Dok: Polresta Samarinda
Samarinda, Sambaranews.com – Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di lingkungan tempat ibadah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing satu pelaku pencurian dan dua orang penadah, terkait kasus yang terjadi di Musholla Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (12/1/2026) siang. Saat kejadian, korban tengah beristirahat setelah melaksanakan salat Dzuhur dan meletakkan telepon genggamnya di dalam musholla. Namun, ketika terbangun, korban mendapati ponsel miliknya telah raib.
Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman terlihat seorang pria masuk ke area musholla dan mengambil ponsel milik korban. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka pencurian berinisial AH (23). Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua orang penadah berinisial A (31) dan B (22), yang turut diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut dijual oleh tersangka AH dengan bantuan kedua penadah melalui media sosial marketplace dengan sistem transaksi cash on delivery (COD). Ketiganya diketahui memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang curian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, dua tersangka penadah masing-masing dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang dilakukan di lingkungan tempat ibadah.
“Kami akan menindak tegas pelaku pencurian beserta pihak yang turut membantu menjual atau menikmati hasil kejahatan. Polsek Sungai Kunjang berkomitmen menjaga keamanan dan rasa aman masyarakat, termasuk di tempat ibadah,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Diduga Keracunan Makanan MBG, 46 Siswa dan Guru di Sebulu Jalani Perawatan Medis
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA