Penemuan bayi oleh warga di sekitar permukiman.
Samarinda, Sambaranews.com – Warga Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, digegerkan oleh penemuan seorang bayi yang diduga ditelantarkan sesaat setelah dilahirkan. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis dini hari (08/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan mengamankan seorang wanita berinisial AF (18) yang diduga sebagai pelaku penelantaran bayi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AF diketahui melahirkan bayinya secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Usai melahirkan, pelaku diduga berupaya menghentikan tangisan bayi dan kemudian meletakkannya di area terbuka di samping rumah tanpa memberikan perawatan maupun perlindungan yang layak.
Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar yang curiga dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Sungai Pinang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil cepat. Sekitar pukul 10.00 WITA pada hari yang sama, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di kediamannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Seorang bayi berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang. Kami sangat menyayangkan tindakan penelantaran ini. Pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif dan kondisi psikologis yang bersangkutan,” ujar AKP Aksarudin.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak.
Sementara itu, Polsek Sungai Pinang masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi kesehatan bayi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Anggaran Laundry Rp450 Juta Pemprov Kaltim untuk Enam Fasilitas, Tak Hanya Baju Dinas
Bupati Kukar Dorong Hilirisasi Kratom, Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi dan PAD
Cegah Konflik Industrial, Bupati Kukar Bentuk Satgas Terpadu Libatkan Buruh dan Pengusaha
Ketua Kadin Kaltim Ajak Pengusaha Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi
Media Siber Jadi Pilar Kedua Pendidikan, JMSI Dorong Konten Edukatif di Era Digital
Terseret Arus Saat Menjaring Udang, Nelayan Muara Badak Ditemukan Meninggal