Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kukar melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak usai perkara dinyatakan inkracht, Kamis (8/1/2026).
Tenggarong, Sambaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Berkah Salama Jaya (PT BSJ) periode 2021–2022 telah selesai. Kepastian tersebut ditandai dengan pengembalian barang bukti kepada para pihak yang berhak setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (8/1/2026).
Pengembalian barang bukti dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kukar sebagai pelaksanaan amar putusan pengadilan. Barang bukti yang dikembalikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), segel tanah, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik 171 petani binaan PT BSJ yang tersebar di wilayah kerja kantor cabang dan lima unit perbankan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tertanggal 24 Juni 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR tanggal 7 Agustus 2025, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11194 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 November 2025.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan kewajiban hukum kejaksaan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Perkara ini telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan dinyatakan inkracht. Kejaksaan berkewajiban melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan, termasuk mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, terpidana berinisial BP dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini bermula dari penyaluran kredit kepada PT BSJ dengan melibatkan petani binaan sebagai bagian dari skema pembiayaan. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian data petani serta penggunaan dana kredit yang tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan awal.
Kejaksaan menilai penyaluran kredit seharusnya dilakukan melalui proses verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Lemahnya pengawasan pada tahapan tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
“Perkara ini menjadi pelajaran penting agar setiap penyaluran kredit diawasi secara ketat sehingga tidak menimbulkan kerugian negara maupun dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Tengku Firdaus.
Kejari Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis. Pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak para petani binaan yang terdampak.
Selain aspek pemidanaan, Kejaksaan juga menekankan bahwa penanganan perkara korupsi bertujuan memastikan hak masyarakat dapat kembali sebagaimana amanat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Wabup Kukar Tegaskan Tangga Arung Square untuk Pedagang Kecil, Bukan Ladang Oknum
Kios Tak Kunjung Buka dan Dugaan Jual Beli Lapak Menguat, Rendi Solihin: Izin Siap Dicabut
Sidak Drainase Depan Kantor Bupati, Rendi Solihin Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan
Sidak Disnakertrans Kukar, Rendi Solihin Siapkan Layanan Aduan Pekerja via WhatsApp