Terduga pelaku diamankan di Polsek Palaran. (Dok: Polresta Samarinda)
Samarinda, Sambaranews.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran, Polresta Samarinda, mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Anjasmoro Gang Djono, Kelurahan Rawa Makmur.
Korban dalam kejadian ini diketahui berinisial J (51), sedangkan terduga pelaku berinisial MR (27). Aksi penganiayaan tersebut juga disaksikan oleh SH (51), yang merupakan istri korban dan berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan menagih pembayaran bahan kayu untuk pembuatan palet. Korban menjelaskan bahwa dirinya belum dapat melakukan pembayaran karena pesanan palet yang telah dikerjakan belum dibayarkan oleh pihak pemesan.
Penjelasan tersebut diduga memicu emosi pelaku. Tanpa banyak bicara, MR melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga membanting korban ke tanah dan kembali memukuli hingga mengenai bagian wajah, kepala, dan punggung.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bibir hingga mengeluarkan darah, lecet pada tangan, serta merasakan nyeri di bagian kepala dan badan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Namun, pada tahap awal, pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar wilayah Kota Samarinda.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, pada Jumat (26/12/2025) malam, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Palaran. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 22.35 WITA tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil visum et repertum. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto menegaskan komitmen jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius. Kami mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang justru dapat berujung pada proses hukum,” pungkasnya.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran