Terduga pelaku diamankan di Polsek Loa Janan. (Dok: Polsek Loa Janan)
Kutai Kartanegara, Sambaranews.com – Jajaran Polsek Loa Janan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial D (39) diamankan polisi atas dugaan perbuatannya terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 15.48 WITA di sebuah pondok kebun sawit di Dusun Karya Tani RT 49, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu (27/12/2025).
Menurut keterangan Kapolsek, sebelum kejadian korban sempat menghubungi ibunya melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa dirinya merasa terancam oleh pelaku.
“Ibu korban sempat meminta agar telepon tidak dimatikan, namun sambungan terputus. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali menghubungi sambil menangis dan melaporkan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan itu ke Polsek Loa Janan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan.
Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun sawit di Dusun Karya Baru RT 49, Desa Batuah, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengajukan permintaan visum et repertum terhadap korban.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan anak di bawah umur. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas AKP Abdillah Dalimunthe.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah