Kasi Bimbingan Narapidana dan Koordinator Humas Lapas Tenggarong, Halif Shodiqulamin.
Tenggarong, Sambaranews.com — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Lapas Kelas IIA Tenggarong menyiapkan sejumlah agenda untuk memastikan pemenuhan hak beragama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Nasrani. Persiapan tersebut difokuskan pada penyelenggaraan ibadah Natal serta penanganan kondisi overkapasitas yang semakin memprihatinkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, melalui Kasi Bimbingan Narapidana sekaligus Koordinator Humas, Halif Shodiqulamin, pada Selasa (9/12/2025).
Per 9 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong mencapai 1.364 orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 350 orang.
“Overkapasitas kita sudah lebih dari 300 persen dan tidak menunjukkan penurunan sepanjang tahun ini. Tahun lalu sempat meningkat, tetapi 2025 masih bertahan pada angka tersebut,” ujar Halif saat ditemui di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Jalan Mangkuraja, Loa Ipuh, Tenggarong.
Menurut Halif, tingginya kasus narkotika menjadi faktor dominan di balik ledakan jumlah WBP. Ia menilai perlunya sinergi lebih kuat antara lapas, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan lembaga sosial untuk memperkuat upaya pencegahan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kita memiliki sekitar 874 WBP kasus narkotika, lebih dari setengah jumlah penghuni. Sisanya, 346 WBP, merupakan pelaku tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, dan kejahatan lainnya,” terangnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut petugas bekerja ekstra untuk menjaga keamanan, kesehatan, serta keberlangsungan program pembinaan meskipun fasilitas sangat terbatas.
Untuk perayaan Natal 2025, Lapas Kelas IIA Tenggarong mengusulkan 93 WBP beragama Nasrani untuk menerima remisi khusus dari total 149 WBP Nasrani yang ada.
“Sebanyak 92 orang kami usulkan menerima Remisi Khusus I, sementara satu orang masuk kategori Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas setelah remisi diberikan,” ungkap Halif.
Ia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“WBP harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak berstatus tahanan, mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tercatat dalam Register F,” jelasnya.
Meski demikian, sebagian WBP yang memiliki putusan inkrah belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi syarat minimal masa pidana.
Untuk menyemarakkan Natal, lapas menggelar tiga perlombaan internal, yakni cerdas cermat Alkitab, lomba khutbah, dan paduan suara. Seluruh WBP Nasrani nantinya akan mengikuti ibadah Natal yang dilaksanakan di aula lapas.
“Ibadah tetap dilaksanakan di dalam lapas demi keamanan dan sesuai aturan. Pendeta dari gereja luar akan memimpin jalannya ibadah,” ujar Halif.
Lapas Tenggarong juga menyediakan layanan kunjungan khusus bagi keluarga WBP Nasrani pada 25 Desember 2025.
“Kunjungan ini khusus agar mereka bisa bertemu keluarga tanpa khawatir tidak kebagian slot jika digabung dengan kunjungan umum. Layanan dibuka sekitar pukul 08.00 atau 09.00 WITA,” pungkas Halif.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi
Optimalkan Sumur HPPO, Pertamina Hulu Mahakam Tambah Produksi Minyak Handil 2.000 BPH
Kesempatan Jadi Paskibraka 2026, Kesbangpol Kukar Mulai Sosialisasi ke Sekolah