Satpol PP Kukar menggelar operasi penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2015 di Kelurahan Sukarame dan Panji. Razia menyasar rumah kos, rumah sewa, dan indekos untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan warga.
Tenggarong, Sambaranews.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi dan pendataan kependudukan, Rabu (3/12/2025) sore. Razia dilakukan di kawasan Kelurahan Sukarame dan Panji, menyasar rumah kos, rumah sewa, serta indekos.
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Kukar, Dinas Kesehatan, DP3A, pemerintah kelurahan setempat, unsur Sabhara, serta Bhabinkamtibmas. Kegiatan difokuskan pada tertib administrasi terutama bagi warga pendatang.
Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Awang M. Indrawarman, menyampaikan bahwa sebanyak 31 penghuni kos ditemukan menggunakan KTP luar Kecamatan Tenggarong.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 31 penghuni dengan KTP luar Kecamatan Tenggarong. Mereka kami arahkan untuk segera mengurus domisili dan melengkapi administrasi kependudukan,” ujar Awang.
Selain itu, petugas juga menemukan seorang penghuni yang terindikasi terpapar HIV dan sedang menjalani pengobatan rutin. Penanganan lebih lanjut langsung diserahkan kepada Dinas Kesehatan dan PKBI melalui program AIPH untuk pelacakan serta pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur kesehatan.
Razia ini melibatkan 80 personel Satpol PP, 6 personel Sabhara Polri, serta Bhabinkamtibmas dari masing-masing kelurahan.
“Ke depan, operasi akan kembali dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Namun waktunya belum dapat kami tentukan,” tambah Awang.
Lurah Sukarame, Muhammad Zulkifli, yang turut mendampingi kegiatan bersama perwakilan Lurah Panji dan RT setempat, menyampaikan bahwa operasi berlangsung aman dan kondusif. Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan penghuni kos dalam melapor kepada Ketua RT demi pembaruan data kependudukan.
“Kegiatan ini menjadi stimulan bagi warga agar lebih tertib dalam administrasi. Pendataan warga kos ke depan dapat dilaporkan langsung ke Ketua RT agar data kependudukan lebih akurat,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, kelurahan akan memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui Forum RT/RW serta mengaktifkan kembali kegiatan Siskamling RT 08 sebagai langkah preventif. Pemerintah kelurahan juga berencana melakukan pendataan menyeluruh terhadap pemilik kos maupun rumah kontrakan, yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pendataan tersebut termasuk kemungkinan penerbitan KTP sementara bagi warga yang memenuhi syarat.
Di samping itu, kelurahan akan melaksanakan sosialisasi kebersihan dan ketertiban lingkungan bersama RT, kecamatan, dan OPD terkait. Menanggapi temuan penghuni yang terindikasi terpapar penyakit, Zulkifli memastikan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan sosialisasi kesehatan masyarakat guna meningkatkan pemahaman warga mengenai pencegahan penyakit menular dan pola hidup sehat.
Operasi ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, tetapi berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan kesehatan lingkungan.
“Semoga kegiatan ini terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lebih baik,” pungkas Lurah Sukarame.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Aktivitas Bakar Lahan Masih Jadi Ancaman, BPBD Kukar Tingkatkan Kewaspadaan
Family Gathering Polsek Loa Kulu, Personel dan Keluarga Perkuat Kekompakan di Luar Dinas
Andi Satya Resmi Pimpin Golkar Samarinda 2026–2031, Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Kebakaran di Gang 9 Timbau, 4 Bangunan Ludes Terbakar dan 3 Terdampak
Tak Sekadar Tempat Pembinaan, Lapas Kelas IIA Tenggarong Kenalkan SAE untuk Masyarakat Umum
792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi, 70 Diajukan Amnesti
Pemkab PPU Beri Apresiasi atas Komitmen TJSL Alfamidi Branch Samarinda
Alfamidi Salurkan 9.000 Telur untuk 25 Anak dalam Program Pencegahan Stunting di Palaran