KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan regulasi ketat baru dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan bersekema Multi Years Contract (MYC). Kebijakan ini membatasi durasi seluruh proyek MYC maksimal hanya dua tahun, sebuah langkah strategis yang diambil untuk memastikan proyek pembangunan lebih terukur, tepat waktu, dan yang paling utama, demi menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap kemampuan pendapatan daerah.
Oleh karena itu, kegiatan MYC yang direncanakan dipilah menjadi dua tahap pelaksanaan, yaitu periode 2026–2027 dan 2028–2029. Pemilahan ini dilakukan karena kekhawatiran anggaran akan menumpuk dan membebani alokasi kegiatan lain jika proyek dipaksakan berjalan tiga tahun sekaligus. Dengan skema dua tahun, alokasi anggaran dapat dikendalikan dengan lebih baik dan tidak mengganggu pos belanja lainnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kualitas pelaksanaan proyek MYC, mulai dari fase perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.
Prinsip utama yang ditekankan adalah agar seluruh proyek, termasuk 18 proyek strategis yang masuk dalam skema MYC 2026–2027 (salah satunya proyek Manubar–Seriung yang sempat tertunda), harus berjalan realistis, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kutai Timur. (ADV)


Pengadaan Tisu Toilet Senilai Rp261 Juta di Setda Kutim Viral, Bupati Mengaku Belum Paham Detailnya
Tekanan Fiskal di Kutim dan Desakan Kolaborasi Swasta untuk Pembangunan Daerah 3T
Transparansi Kunci Pembangunan: Desa Teluk Pandan Alokasikan Rp6 Miliar untuk Mengangkat Kualitas Jalan Tani dan Kehidupan Warga
Bupati Ardiansyah Resmikan Kantor Desa Muara Dun dan Balai Kelinjau Ilir, Tekankan Peningkatan Kapasitas SDM Aparat Desa
Disdikbud Kutim Komitmen Terapkan Restorative Justice: Mulyono Utamakan Mediasi dan Pendekatan Kekeluargaan untuk Kasus Sekolah
Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal