Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat dan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin menandatangani Mou terkait penegakan hukum dan kemerdekaan pers.
sambaranews.com, Jakarta — Sebuah langkah penting dalam memperkuat sinergi antara penegak hukum dan media diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers. Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, pada (15/07/25).
Nota kesepahaman ini mengusung tema besar “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.” Ini menjadi tonggak kolaborasi dalam membangun kesadaran hukum yang sehat tanpa mengekang kebebasan pers.
Ruang lingkup kerja sama dalam MoU ini mencakup empat fokus utama, yaitu:
-
Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
-
Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum;
-
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
-
Penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi bersama.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini bukan sekadar simbolis. Ia menyatakan, “Pers bagi saya adalah sahabat. Saat saya pertama kali menjabat, Kejaksaan mendapat citra negatif di masyarakat. Presiden kala itu menegaskan bahwa tanpa pers, kerja Jaksa Agung tidak akan diketahui publik. Artinya, pers sangat vital dalam membangun kepercayaan.”
Burhanuddin juga menegaskan pentingnya peran media sebagai pengawas eksternal. “Indonesia ini sangat luas. Tidak mungkin Kejaksaan memonitor semuanya sendiri. Tapi melalui pengawasan publik, termasuk oleh pers, maka kontrol sosial yang sehat bisa terbangun,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat menyoroti dinamika baru dalam dunia informasi, khususnya media sosial. “Media sosial itu seperti jalan tol udara yang bisa diakses siapa saja. Tidak ada filter. Ini tantangan besar bagi kita semua,” ujarnya.
Komarudin menekankan bahwa UU Pers yang ada saat ini dirancang di era keemasan media konvensional dan belum mengatur media sosial secara spesifik. “Saat ini media sosial memegang kendali dalam arus informasi publik, bahkan menyentuh aspek kedaulatan data nasional,” tambahnya.
Ia mendorong agar Indonesia memiliki platform digital mandiri demi keamanan data. “China bisa jadi contoh, mereka punya platform sendiri. Kita juga bisa seperti itu, tidak bergantung pada platform global,” imbuhnya.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi berharap dapat mewujudkan penegakan hukum yang terbuka dan edukatif tanpa mengorbankan kemerdekaan pers. Dewan Pers juga berharap sengketa pers dapat diselesaikan dalam ranah internal insan pers, tanpa campur tangan proses hukum.
Penandatanganan MoU ini menegaskan bahwa di era demokrasi dan digital, sinergi antara media dan aparat penegak hukum bukan hanya penting, tapi mutlak diperlukan untuk menjaga harmoni antara hak publik mendapatkan informasi dan penegakan hukum yang adil. (vn)


Tawarkan Emas Antam Palsu di Threads, Pria Asal Cilacap Diciduk Polisi
Respons Cepat Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Luka Kaki di Wilayah Puncak Jaya
TNI–Masyarakat Gotong Royong Pulihkan Balai Pengajian Pascabanjir di Dewantara
HPN 2026, 200 Wartawan PWI Retret di Akmil Magelang
JMSI Resmi Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Spirit Media Baru 2025
Kick Off HPN 2026 di Banten, PWI Serukan Peran Negara Perkuat Ekosistem Media
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026