
Tersangka WR (32) dan AP (34) beserta Barang Bukti. (*)
Sambaranews.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 57,45 gram bruto dan ekstasi seberat 1,41 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan di Jl. Perum Bumi Sambutan Asri Blok J3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah memperoleh informasi yang cukup, polisi melakukan operasi dan berhasil menangkap seorang pria berinisial WR (32) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu seberat 10,77 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok di dalam tasnya.
Dari hasil interogasi awal, WR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya AP (34). Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan bergerak ke kediaman AP di Jl. Rapak Indah Gg. Bibo, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. AP akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WITA tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AP mengungkapkan bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah rumah di Jl. Meranti Gg. 2, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan tambahan barang bukti berupa 46,68 gram sabu, 1,41 gram ekstasi, plastik klip, sendok penakar, serta dua timbangan digital.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menindak peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Samarinda. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Polisi berharap dengan kerja sama masyarakat, upaya pemberantasan narkotika bisa lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi keamanan kota. (*)