
Tersangka IH (26) dan Barang Bukti. (*)
Sambaranews.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Samarinda. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (9/3) pukul 03.00 WITA, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH (26) di salah satu kamar hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan bahwa hotel tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. “Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sabu yang disimpan di dalam laci meja kamar hotel. Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba,” ujar Kompol Bambang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 2 gram brutto yang disimpan di dalam laci. Selain itu, petugas juga menyita satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, serta satu kantong kecil berwarna coklat. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Selain itu, sebuah ponsel merek Redmi berwarna biru juga diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara guna memperkuat bukti dalam proses penyidikan. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di Samarinda. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran barang haram ini,” tutup Kompol Bambang.
Polresta Samarinda akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (*)