Sambaranews, Samarinda – Polsek Sungai Pinang Berhasil Menghentikan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Area Jl. KH. Wahid Hasyim II, Kel. Sempaja Barat, Kec. Samarinda Utara, pada Hari Senin, 05 Februari 2024.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang berada di sebuah rumah makan di sekitar Jl. Wahid Hasyim II. Merespon cepat informasi tersebut, personel langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Benar saja, dari hasil pengecekan terlihat ada 2 orang pria yang mencurigakan selanjutnya dilakukan upaya pemeriksaan oleh personel. Dari hasil pemeriksaan didapati pria berinisial FR membawa dompet yang berisikan 109 Poket Narkotika jenis sabu seberat 28,82 Gram Bruto, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan Narkotika sebesae Rp 2.900.000,-, 3 buah Sendok penakar, 1 Bandel Platik Klip, dan 1 unit telepon genggam merk Oppo. Sementara pria lainnya berinisial RB mengaku adalah anak buah dari FR yang ditugaskan untuk menjual barang haram tersebut.

FR memberikan keterangan bahwa semua Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk 10 gram sabu. Selanjutnya FR memecah sabu tersebut ke dalam plastik klip kemudian memerintahkan RB untuk menjualnya dengan harga Rp. 150.000,- / poket. Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, RB mengaku telah berhasil menjual 4 poket kemudian uang hasil penjualannya diserahkan kepada FR.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya transaksi Narkotika kepada Polsek Sungai Pinang sehingga dapat melakukan pengungkapan dengan total barang bukti 109 poket seberat 28,82 Gram Bruto.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk lanjut ke tahap penyidikan karena telah melanggar pasal 114 ayat Sub Pasal 112 Ayat Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah” Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. *(*)


Edarkan Sabu dari Rumah, Perempuan 18 Tahun Diciduk Polisi
Curi Ponsel Penjual BBM Eceran, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Sungai Kunjang
Terbungkus Jaket Hitam, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Kosong
Modus Urus Tilang, Warga Samarinda Gelapkan Motor Tetangga dan Berujung Ditangkap Polisi
Manfaatkan Jabatan sebagai Kurir, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Paket Elektronik Rp98 Juta
Kunjungi Kejari Kukar, Jaksa Agung RI Tinjau Fasilitas dan Kesiapan SDM
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi