Sambaranews, BONTANG – Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial HA telah ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri di rumah korban yang terletak di Bontang Kuala. Kejadian ini terjadi pada malam Minggu tanggal 28 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto yang mewakili Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, korban dan tersangka merupakan satu keluarga yang tinggal serumah.
“Tersangka mengaku salah masuk kamar saat dalam keadaan mabuk,” kata Iptu Hari Supranoto pada Rabu (31/1/2024).
Korban yang sedang tertidur dan tidak menyadari ada orang yang masuk ke kamarnya. Suami korban sedang keluar rumah untuk membeli rokok. Korban baru sadar ketika mencium bau alkohol dan mendengar suara yang bukan dari suaminya.
Korban langsung mendorong tersangka dan berteriak minta tolong. Tersangka sempat mengancam korban agar tidak melapor ke polisi. Namun, korban tetap melaporkan peristiwa ini ke Polres Bontang.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Iptu Hari Supranoto. *(*)


Ngaku Gaji dan Tabungan, Pasutri Ini Ternyata Hidup Mewah dari Dolar Majikan
Pinjam Motor Alasan Beli Makan, Pria di Samarinda Kota Gelapkan Honda PCX Teman Kos
Tawarkan Emas Antam Palsu di Threads, Pria Asal Cilacap Diciduk Polisi
Dua Wanita Diamankan Polsek Samarinda Seberang Usai Curi Puluhan Karung Bawang
Edarkan Sabu dari Rumah, Perempuan 18 Tahun Diciduk Polisi
Curi Ponsel Penjual BBM Eceran, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Sungai Kunjang
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026