Sambaranews, BONTANG – Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial HA telah ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri di rumah korban yang terletak di Bontang Kuala. Kejadian ini terjadi pada malam Minggu tanggal 28 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto yang mewakili Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, korban dan tersangka merupakan satu keluarga yang tinggal serumah.
“Tersangka mengaku salah masuk kamar saat dalam keadaan mabuk,” kata Iptu Hari Supranoto pada Rabu (31/1/2024).
Korban yang sedang tertidur dan tidak menyadari ada orang yang masuk ke kamarnya. Suami korban sedang keluar rumah untuk membeli rokok. Korban baru sadar ketika mencium bau alkohol dan mendengar suara yang bukan dari suaminya.
Korban langsung mendorong tersangka dan berteriak minta tolong. Tersangka sempat mengancam korban agar tidak melapor ke polisi. Namun, korban tetap melaporkan peristiwa ini ke Polres Bontang.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Iptu Hari Supranoto. *(*)


Edarkan Sabu dari Rumah, Perempuan 18 Tahun Diciduk Polisi
Curi Ponsel Penjual BBM Eceran, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Sungai Kunjang
Terbungkus Jaket Hitam, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Kosong
Modus Urus Tilang, Warga Samarinda Gelapkan Motor Tetangga dan Berujung Ditangkap Polisi
Manfaatkan Jabatan sebagai Kurir, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Paket Elektronik Rp98 Juta
Kunjungi Kejari Kukar, Jaksa Agung RI Tinjau Fasilitas dan Kesiapan SDM
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi