
Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap Polres Kutim. *(ist)
Sambaranews, Sanggata – Seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, yang berusia 18 tahun. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Kutim.
Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, kejadian ini terjadi pada bulan September 2023 yang lalu. Pada saat itu, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, pelaku menawarkan korban untuk menonton kartun melalui ponselnya.
Namun, di balik niat baik itu, pelaku ternyata memiliki nafsu bejat. Pelaku kemudian melepaskan celana korban dan melakukan tindakan asusila.
“Pelaku menurunkan celana korban dan melancarkan perbuatannya kurang lebih tiga menit,” kata AKP Dimitri saat dikonfirmasi Jumat (19/1/2024).
Tidak puas dengan sekali, pelaku mengulangi perbuatannya di hari yang sama. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi segera menangkap pelaku dan menyita pakaian korban serta pelaku sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. *