Sambaranews, KUKAR – AZM, seorang pemuda berusia 21 tahun, kini terjerat masalah dengan Polsek Muara Jawa setelah orang tuanya mengetahui bahwa ia telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan berulang kali melakukan hubungan seksual dengan korban baru.
AZM ketahuan oleh orang tua korban saat akan melakukan perbuatan tak senonoh itu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 01.00 wita dini hari.
AZM melakukan perbuatannya itu di kamar korban yang merupakan rumah dari orang tua korban di Jl. M. Hatta Handil 5 Kel. Muara Jawa Tengah, Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara.
Korban ini merupakan pacar dari pelaku, saat ketahuan orang tuanya, korban mengaku sudah sebanyak 8 kali melakukan persetubuhan bersama dengan pelaku.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo menerangkan bahwa pelaku melancarkan aksinya itu dengan mendatangi rumah kediaman korban dan masuk bukan melalui pintu depan rumah tapi melalui pintu ruko yang menyatu dengan rumah.
“Pelaku dan korban mengobrol hingga bercumbu dan berdua melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Apes, perbuatannya itu ketahuan orang tua dan dari keterangan pelaku kejadian pertama dilakukannya saat liburan sekolah pada bulan puasa, korban yang bersekolah di Pondok Pesantren di Samarinda, pulang ke rumah karena libur lebaran pada hati senin tanggal 3 April 2023 pukul 01.00 wita.
Waktu itu kedua orang tua korban sedang ke jawa untuk berlebaran disana sehingga korban hanya berdua dengan adiknya yang berusia sekitaran 10 tahun.
Atas kejadian tersebut orang tua pelaku berkeberatan, kini AZM beserta brang bukti berupa Daster merk Habel warna putih bermotif Bunga dan Celana Dalam Wanita merk Vaya warna Merah less Pink telah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. *(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim


Penginapan di Tenggarong Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polres Kukar Lakukan Penggerebekan
Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja, Lima Orang Diamankan Termasuk WNA
DPRD Kukar Kawal Kasus Pencabulan di Ponpes, Siapkan RDP Lanjutan dan Pendampingan Korban
Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika, Mahasiswa 21 Tahun Ditangkap di Pondok Kandang Ayam
Usai Sidang Vonis Pencabulan di PN Tenggarong, Sempat Terjadi Kejar-kejaran Keluarga Korban dengan Saksi Terdakwa
Vonis 15 Tahun Kasus Pencabulan di Pesantren Kukar Picu Kekecewaan Keluarga Korban
DPRD Kukar Dorong Skema Tahun Jamak Perbaiki Jalan Rusak Kota Bangun–Kenohan
Permudah Urusan SIM hingga STNK, Polantas Menyapa Jadi Andalan Satlantas Kukar
Pinjaman Rp820 Miliar Kukar Dipertanyakan, Bupati: untuk Bayar Rekanan dan Jaga Ekonomi
Puncak Nyepi Caka 1948 di Kerta Buana, Bupati Kukar Tekankan Harmoni dan Persatuan Umat