Sambaranews, Bontang – Seorang wanita berusia 46 tahun berhasil diamankan Polsek Bontang Utara pada hari Sabtu 1 April 2023 pukul 16.00 di rumahnya, Jalan MT Haryono, Gunung Elai.
Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, sekitar pukul 16.30, Iptu Tri Soediantoro, Kapolsek Bontang Utara, mengungkapkan bahwa korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Ketika sedang menunggu di luar untuk dijemput, korban memutuskan untuk kembali ke dalam dealer guna memeriksa ponsel yang tertinggal di atas meja. Namun, setelah diperiksa, ponselnya sudah hilang.
Akibat kejadian itu dia mengalami kerugian senilai Rp. 3.599.000. “Dan melapor ke Polsek Bontang Utara,” katanya.
Tersangka mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari ATM yang terletak di seberang kantor korban. Namun sayangnya, bukannya mengembalikannya kepada pemiliknya, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang. “Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman minimal 3 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber: Humas Polda Kaltim


Penginapan di Tenggarong Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polres Kukar Lakukan Penggerebekan
Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja, Lima Orang Diamankan Termasuk WNA
DPRD Kukar Kawal Kasus Pencabulan di Ponpes, Siapkan RDP Lanjutan dan Pendampingan Korban
Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika, Mahasiswa 21 Tahun Ditangkap di Pondok Kandang Ayam
Usai Sidang Vonis Pencabulan di PN Tenggarong, Sempat Terjadi Kejar-kejaran Keluarga Korban dengan Saksi Terdakwa
Vonis 15 Tahun Kasus Pencabulan di Pesantren Kukar Picu Kekecewaan Keluarga Korban
Polantas Menyapa, Satlantas Kukar Percepat Layanan Administrasi Kendaraan
Tiga Rumah di Kuala Samboja Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atap Bocor Dikeluhkan Pedagang, Disperindag Kukar Targetkan Perbaikan Pasar Mangkurawang Tuntas Juni 2026
Ancaman PHK di Depan Mata, Pemkab Kukar Dorong Perlindungan Pekerja Lokal