Sambaranews, Bontang – Baru-baru ini, seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial FAS ditangkap kembali oleh polisi setelah baru saja bebas. Alasannya adalah karena dia kembali terlibat sebagai kurir narkoba. Tindakannya ini dia lakukan lagi setelah bebas dari kasus yang sama sebelumnya.
Warga kelurahan Api-Api itu ditangkap oleh Satreskrim Polsek Bontang Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 19.00 Wita saat mengantar sabu ke Berbas Pantai.
“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri.
Pelaku pun telah diintai. Saat berada di depan sebuah rumah di Berbas Pantai, dia langsung diamankan.
Polisi menemukan 18 poket sabu seberat 21,47 gram. 1 poket ditemukan di kantong celana, dan sisanya 17 poket di dalam helm.
“Kurir, antar sabu ke Berbas Pantai,” ujarnya.
Pria ini baru bebas beberapa bulan yang lalu. Dengan kasus yang sama, narkoba.
Dia kembali dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. *(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim


Edarkan Sabu dari Rumah, Perempuan 18 Tahun Diciduk Polisi
Curi Ponsel Penjual BBM Eceran, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Sungai Kunjang
Terbungkus Jaket Hitam, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Kosong
Modus Urus Tilang, Warga Samarinda Gelapkan Motor Tetangga dan Berujung Ditangkap Polisi
Manfaatkan Jabatan sebagai Kurir, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Paket Elektronik Rp98 Juta
Kunjungi Kejari Kukar, Jaksa Agung RI Tinjau Fasilitas dan Kesiapan SDM
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi