
Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu di Tenggarong Seberang, 25 Gram Barang Bukti Diamankan.
sambaranews.com, Kutai Kartanegara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum mereka. Pada Senin dini hari (28/7/25), tepatnya pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Mulawarman, RT 017, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 25,28 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, bungkus makanan bekas merk Rebo yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan pelat nomor KT 5217 OX.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2025, yang telah dimulai beberapa hari sebelumnya. Informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bangun Rejo diterima pada Rabu (23/7). Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang hendak melintas di lokasi kejadian pada Senin dini hari dan langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat akan diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke pinggir jalan. Setelah diperiksa, ternyata isinya adalah 16 bungkus sabu siap edar. Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suyoko dalam konferensi pers yang digelar di Polres Kutai Kartanegara.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya. Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI dan agenda nasional lainnya yang memerlukan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat. (vn)