
Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).
Sambaranews, BALIKPAPAN – Fraksi NasDem DPRD Kota Balikpapan menyampaikan dukungan penuh atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap jawaban eksekutif, Kamis (12/6/2025), yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dalam pernyataannya, Yusdiana dari Fraksi NasDem menegaskan bahwa revisi perda merupakan bagian penting dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap ketentuan yang lebih tinggi.
“Kami memahami bahwa perubahan ini harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023,” kata Yusdiana.
Ia menyampaikan bahwa Fraksi NasDem sangat mendukung langkah-langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kota untuk menyempurnakan kebijakan perpajakan, agar selaras dengan prinsip efisiensi dan kepastian hukum. Evaluasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan dalam pasal-pasal yang perlu disesuaikan melalui peraturan daerah dan aturan turunan dari wali kota.
Menurutnya, perda yang baru harus menjadi dasar hukum yang kokoh dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta mampu menjawab dinamika kebutuhan fiskal dan pelayanan publik.
Fraksi NasDem juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam implementasi, serta pengawasan oleh instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan atau kebijakan yang bertentangan dengan regulasi pusat.
“Kami berharap implementasi perda ini akan benar-benar berdampak positif terhadap PAD, dan mendukung pemerataan pembangunan di Balikpapan,” ucapnya.
Fraksi NasDem menutup penyampaiannya dengan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung kelancaran proses pemerintahan dan pembangunan di tengah dinamika ekonomi dan sosial. (ADV/DPRD Balikpapan)