
Kepala DPMD Kukar, Arianto saat menghadiri musyarawah tapal batas 3 desa di Kecamatan Marangkayu.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong percepatan penyelesaian penegasan batas wilayah desa di seluruh Kukar.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan administrasi kewilayahan yang mendukung pembangunan merata dan legalitas desa yang sah.
Fasilitasi penetapan batas wilayah terbaru dilaksanakan di Kecamatan Marangkayu pada 20 Mei 2025 lalu, dengan menggandeng Bagian Tata Pemerintahan serta melibatkan ahli kartografi dan pemetaan digital agar prosesnya akurat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menekankan bahwa penataan batas desa wajib dituntaskan sebagai amanat regulasi.
“Penataan batas wilayah desa adalah amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Dari total 193 desa di Kukar, saat ini sekitar 36 desa belum menyelesaikan proses penetapan batasnya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan dalam prosesnya, kesepakatan antar desa sangat penting agar batas wilayah memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Musyawarah penetapan batas dilakukan langsung di lapangan bersama pihak desa yang saling berbatasan.
Arianto juga memaparkan hingga saat ini Kukar sudah berhasil menuntaskan sekitar 89 persen penetapan batas desa.
Pencapaian ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola desa semakin tertib.
“Capaian penetapan batas desa sudah mencapai 89%. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan kepastian wilayah demi tertib administrasi dan pembangunan yang merata,” jelasnya lebih lanjut.
Menurutnya, Pemkab Kukar saat ini juga sedang memperkuat status hukum penegasan batas desa melalui penggantian Surat Keputusan (SK) menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Langkah ini diambil agar payung hukum semakin kokoh dan mengikat secara legal.
Dari 20 kecamatan, Marangkayu, Tabang, dan Anggana masih menjadi fokus penuntasan batas.
Khusus Tabang, prosesnya cukup kompleks karena melibatkan banyak pihak termasuk lembaga adat yang memiliki kepentingan historis.
“Prinsip kami adalah batas wilayah harus disepakati dari bawah. Jika tidak tercapai, kami bisa menetapkan dari atas berdasarkan kajian teknis, namun itu berisiko menimbulkan resistensi,” ujarnya.
Untuk Marangkayu, empat desa sudah selesai penegasannya, sementara tiga desa lain Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu masih difasilitasi penyelesaiannya.
Arianto menjelaskan ia sempat menjadwalkan hadir langsung, namun karena agenda lain terkait kelistrikan di Desa Batuah, ia menugaskan sekretaris dinas untuk mewakili.
“Saya sempat dijadwalkan hadir kembali pada Kamis lalu, tetapi karena ada agenda penting terkait kelistrikan di Desa Batuah, saya tugaskan Sekretaris Dinas untuk melanjutkan musyawarah batas wilayah,” jelasnya.
Ia berharap penyelesaian batas di tiga desa tersebut bisa segera rampung, sehingga target tuntas penetapan batas untuk seluruh desa di Marangkayu dapat tercapai pada 2025.
“Kami bersama Tim Tapal Batas Kabupaten akan terus berupaya agar seluruh desa memiliki batas wilayah yang jelas, sah, dan disepakati bersama. Ini penting untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)