
Kegiatan Strata Daya yang digelar oleh DPMD Kukar.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat penataan kelembagaan masyarakat melalui Rapat Evaluasi Program Strata Daya yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Rabu, (28/5/2025)
Program Strata Daya digagas oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, sebagai solusi untuk menuntaskan berbagai persoalan terkait keabsahan kelembagaan desa dan kelurahan yang selama ini masih banyak tertunda.
“Strategi ini kami jalankan untuk menyelesaikan persoalan lama terkait legalitas lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang selama ini belum tuntas ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pembinaan,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan.
Elvandar menyebut, kejelasan status hukum kelembagaan menjadi fondasi penting agar desa dan kelurahan memiliki payung hukum yang jelas dalam merencanakan anggaran, program kerja, hingga menyalurkan dana.
Jika aturan pendukung tidak lengkap, jalannya pemerintahan di tingkat bawah rawan bermasalah.
Dasar kebijakan penataan kelembagaan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 yang mengatur pedoman pembentukan lembaga masyarakat di desa, kelurahan, dan lembaga adat.
Untuk tahap awal, DPMD Kukar memprioritaskan delapan desa dan kelurahan sebagai sasaran, di antaranya Kelurahan Timbau, Muara Jawa Tengah, Desa Prangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Loa Pari, Rapak Lambur, dan Gas Alam Badak I.
Dari daftar tersebut, beberapa wilayah dinilai memiliki kesiapan yang baik untuk segera merampungkan peraturan pendukung.
“Untuk pelaksanaan kegiatan, kami memetakan delapan lokus sebagai lokasi awal. Kami juga memastikan agar desa dan kelurahan sama-sama tersentuh oleh kegiatan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui evaluasi ini DPMD akan memastikan data kelembagaan diperbarui dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Desa (Perdes).
Langkah ini penting agar pos anggaran untuk berbagai lembaga seperti RT, posyandu, maupun lembaga adat memiliki dasar hukum resmi yang sah.
“Kita akan menyelesaikan terlebih dahulu terkait legalitas data lembaga, kemudian dilanjutkan dengan legalitas khususnya legalitas di tingkat desa. Saat ini, permasalahan terbesar adalah legalitas di desa, terutama karena desa harus memiliki Peraturan Desa (Perdes),” jelasnya.
Elvandar menekankan tanpa kelengkapan aturan, pembinaan dan penguatan kelembagaan tidak bisa berjalan optimal.
Karena itu, desa dan kelurahan didorong agar secepatnya membereskan regulasi pendukung demi menjamin program-program pembangunan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Desa Prangat Selatan, Sarkono, mengapresiasi Program Strata Daya karena dinilai mampu menjawab kebutuhan nyata di tingkat desa.
Sarkono mengakui bahwa selama ini penyusunan regulasi kelembagaan kerap terbengkalai karena belum ada pendampingan yang fokus.
“Ketidakterjangkauan ini bukan karena kami tidak mau mengurusnya, tetapi karena memang belum ada lokus atau fokus yang jelas. Akibatnya, perhatian kita sering kali tertuju pada hal-hal lain, sementara isu penting seperti kelembagaan ini justru terabaikan,” ujar Sarkono.
Ia berharap Strata Daya dapat membantu desanya segera memiliki aturan kelembagaan yang kuat, sehingga penggunaan anggaran untuk kegiatan masyarakat di tingkat desa dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.
“Saya menilai inovasi ini sangat besar manfaatnya. Oleh karena itu, saya berharap ke depan, inovasi Strata Daya ini bisa diterapkan secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan di Kukar, agar semua wilayah dapat merasakan manfaatnya dalam memperkuat kelembagaan secara legal dan sistematis,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)