Sambaranews, Jakarta – PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) melaporkan penanganan insiden ‘carding’ yang merugikan nasabah dengan kerugian mencapai Rp 15 juta beberapa waktu yang lalu. Bank juga memberikan saran agar situasi serupa tidak terulang kembali.
“Bank BTPN telah menerima laporan nasabah dan kami menanganinya secara serius. Sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut, Bank BTPN telah melakukan investigasi dan mengidentifikasi adanya transaksi tidak sah berupa carding,” sebagaimana disampaikan dalam keterangan resminya, Minggu, (19/11/2023).
Bank BTPN pun telah membatalkan transaksi tidak sah tersebut dan telah sepenuhnya memulihkan saldo nasabah yang terbukti mengalami transaksi tidak sah. Pihak manajemen memastikan tidak ada kerugian yang dialami nasabah tersebut dalam peristiwa ini.
“Nasabah telah memahami penjelasan kami dan dengan demikian, pengaduan telah ditutup,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, carding adalah upaya pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab untuk bertransaksi menggunakan data kartu debit/kredit nasabah di online merchant yang belum menerapkan sistem 3D Secure yang tidak memiliki One-Time Password (OTP) sebagai proses otorisasi transaksi kepada nasabah.
Nasabah tidak perlu panik ketika mengalami carding. Jika nasabah terkena carding, segera hubungi pihak bank dan lakukan tindakan pengamanan dengan melakukan pemblokiran kartu debit/kredit sesegera mungkin, baik dalam aplikasi maupun melalui call center.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar terhindar dari carding:
1. Menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kedaluwarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapapun.
2. Hindari memberikan kartu debit/kredit kepada pihak lain pada saat melakukan pembayaran di offline merchants.
3. Hindari melakukan transaksi daring di Wi-Fi publik.
4. Jangan pernah simpan data kartu debit/kredit di tempat yang dapat diakses oleh orang lain.
5. Simpan surat tagihan kartu kredit dan buang setelah merobeknya, sehingga data pribadi tidak dapat dibaca oleh orang lain.
“Kami mengimbau nasabah agar selalu berhati-hati saat bertransaksi menggunakan kartu debit/kredit di online merchant maupun e-commerce yang belum menerapkan sistem 3D secure atau transaksi tanpa menggunakan OTP, untuk mencegah terjadinya transaksi tanpa otorisasi,” ujarnya.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/