sambaranews, SAMARINDA – Dua orang pelaku residivis berinisial (AR) dan (A) yang terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sei Pinang Kota Samarinda berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si, memimpin kegiatan Press Release di Lobby Polresta Samarinda pada hari Senin (22/01/2024) pukul 13.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kapolsek Sungai Pinang, Wakasat Reskrim, dan Kasi Humas Polresta Samarinda.
Kombes Pol Dr. Ary Fadli dalam Rilis menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2023 Pukul 03.00 WITA, di teras Asrama Kutai Timur Jl. Hasan Basri RT.24 Kel.Bandara Kec. Sei Pinang Kota Samarinda telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan objek 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CRF warna merah putih yang sebelumnya di parkirkan di teras Asrama yang berpagar dan keadaan terkunci stang.
Pelaku berinisial (AR) melakukan pencurian dengan cara menggunakan satu unit besi âTâ untuk merusak kontak kunci yang berakibat stang menjadi menjadi los dan sepeda motor dalam kuasa pelaku, selanjutnya terhadap hasil kejahatan dibawa kepada Pelaku lainnya berinisial (A) di Kec. Palaran Kota Samarinda yang peruntukannya untuk disimpan dan menunggu pembeli.
Selanjutnya dari kronologis tersebut atas dasar Laporan pengaduan, Unit Opsnal melakukan cek TKP dan didapati petunjuk yang selanjutnya dilakukan Penyelidikan yang dalam penangkapan secara Team melibatkan Unit Jatanras Polda Kaltim.
Kedua Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Pelaku Inisial (AR) diamankan di Jl. Rajawali Dalam Kel. Sei Pinang pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pukul 04.00 WITA dan pada saat dilakukan penggeledahan Badan ditemukan potongan sarung tangan yang didalamnya ada pasangan besi Leter “T” dan menguasai (1) satu unit Motor Yamaha Mio. Dan Pelaku inisial (A) diamankan di Jl. Pemuda RT. 30 pada hari Sabtu 20 Januari 2024 pukul 05.00 WITA beserta barang buktinya.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1(satu) unit Sepeda Motor Honda CRF, 1(satu) unit Kunci T, 2(dua) unit besi tanam, 1(satu) buah Obeng dan 1(satu) sarung tangan. Atas perbuatan Pelaku inisial (AR) disangkakan Pasal 363 KUHP dan pelaku inisial (A) disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 7 (tujuh) Penjara. *