Sambaranews, Jakarta – Rusia akan mengusulkan revisi undang-undang baru kepada parlemen pada tanggal 1 Maret 2023, yang bertujuan untuk memperkuat undang-undang pengawasan negara. Amendemen baru tersebut bahkan mencakup sanksi berupa hingga 15 tahun penjara bagi mereka yang terbukti mencemarkan reputasi angkatan bersenjata dan organisasi militer sukarela seperti Grup Wagner.
Vyacheslav Volodin, Ketua Duma, majelis rendah parlemen Rusia, mengatakan bahwa setiap penyebarluasan informasi palsu yang disengaja tentang pasukan akan dihukum.
“Selain tindakan publik yang ditujukan untuk mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia, formasi sukarelawan, organisasi, dan orang-orang yang difasilitasi dalam pelaksanaan tugas yang diberikan kepada angkatan bersenjata,” tulis Volodin di Telegram, sebagaimana dikutipĀ Reuters.
“Inisiatif ini akan melindungi semua orang yang saat ini mempertaruhkan nyawa mereka untuk memastikan keamanan negara dan warga negara kita … Hukuman bagi pelanggar akan sangat berat.”
Hukumannya mencakup denda hingga lima juta rubel atau sekitar Rp 1 miliar, kerja paksa atau pemasyarakatan hingga lima tahun, serta penjara hingga 15 tahun.
Sebelumnya, Yevgeny Prigozhin, kepala Grup Wagner yang mencoba menyerbu Bakhmut Ukraina, pada Januari mengeluh bahwa ada blogger dan saluran media sosial yang mendiskreditkan para pejuangnya yang tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang ada.
Tak lama setelah mengirim puluhan ribu tentara ke Ukraina, parlemen Rusia diketahui mengesahkan undang-undang yang menguraikan hukuman penjara yang besar dan denda bagi mereka yang dengan sengaja mendistribusikan “informasi palsu” atau mendiskreditkan angkatan bersenjatanya.
Jaksa Rusia telah membuka lebih dari 5.800 kasus terhadap orang-orang karena mendiskreditkan angkatan bersenjata, kata kelompok hak asasi OVD-Info.
Sementara pihak berwenang juga telah menggunakan undang-undang yang melarang penyebaran informasi palsu untuk menjatuhkan hukuman penjara yang lama kepada para kritikus lama Kremlin.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/