Sambaranews, Paser – Polres Paser telah sukses mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Prostitusi di wilayah hukum mereka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 4 tersangka dengan inisial MNA (19), YTS (28), HM (28), dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bernama ASP (17), pada hari Rabu (7/06/2023). Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres paser AKBP Kade Budiyarta, SIk melalui Kasi Humas AKP kamin dan didampingi oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres paser Aipda saat Suryaning mengatakan kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 20.00 wita, Tersangka mencarikan pelanggan melalui aplikasi MICHAT dengan cara tersangka mempromosikan korban melalui MICHAT dengan akun masing masing tersangka dan mendapatkan tamu beberapa orang dalam satu akun ( kurang lebih 3-5 pelanggan / akun ), yang korban lakukan dengan tamu tamu tersebut yaitu melakukan hubungan seksual dikamar yang berbeda dan diberikan tarif per Tamu sebesar Rp. 300.000,-, Pada Hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 korban mendapatkan tamu yang terakhir pada pukul 01.30 wita sudah dilakukan pembayaran, namun belum sempat melakukan hubungan seksual dilakukan penggerebekan oleh petugas Kepolisian di Guest House Rigari. Adapun keuntungan yang didapatkan oleh Tersangka dalm satu kali Transaksi adalah sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu Rupiah ).
Awalnya personal Sat reskrim Polres paser mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa di Rigari Guest House sering terjadi Tindak Pidana perdagangan orang dan Prostitusi. Selanjutnya Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres paser melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 01.30 wita Team gabungan Unit PPA dan Jatanras telah mengamankan beberapa orang dan setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan menawarkan korban melalui Aplikasi MICHAT dan mendapatkan keuntungan, kemudian pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres paser guna proses lebih lanjut.
Pelaku TPPO sendiri dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana prerdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-.*
Sumber: Humas Polda Kaltim