Sambaranews, SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur akan menyelenggarakan konferensi provinsi yang akan menggunakan aturan baru sesuai dengan edaran PWI Pusat. Konferensi ini berbeda dengan yang sebelumnya diadakan. Dalam konferensi ini, seluruh anggota PWI Kaltim diharapkan memperhatikan status keanggotaan mereka agar dapat berpartisipasi dengan baik.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kaltim, Achmad Shahab, menjelaskan hal tersebut pada Sabtu (20/1/2024) di Samarinda. Status keanggotaan disebut sangat penting karena konferensi provinsi akan memilih pengurus baru. Konferprov juga memilih ketua baru karena Endro Efendi sebagai ketua PWI Kaltim saat ini sudah menjabat selama dua periode.
Berdasarkan edaran PWI Pusat, anggota yang berhak memilih dalam konferprov adalah anggota biasa dengan kartu tanda anggota (KTA) yang masih aktif saat pemilihan. “Anggota muda dapat menghadiri konferprov namun tidak memiliki hak suara,” kata Shahab didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim Felanans G Mustari.
Dalam mekanisme yang baru ini, tambah Felanans, pemilihan ketua PWI provinsi maupun ketua dewan kehormatan PWI provinsi akan melalui sejumlah tahapan. Pertama, panitia konferprov akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 27 Februari 2024. Pada waktu yang sama, pendaftaran bakal calon ketua PWI dan ketua dewan kehormatan dibuka.
Sebulan kemudian, 27 Maret 2024, panitia konferensi akan mengumumkan daftar pemilih tetap. Waktu sampai DPT diumumkan itu dapat dimanfaatkan anggota PWI Kaltim untuk memastikan status keanggotaannya. Apabila sampai DPT diumumkan, masa berlaku KTA sudah habis, yang bersangkutan tidak memiliki hak suara dalam konferprov.
Masih merujuk edaran PWI Pusat, Felanans mengatakan, anggota biasa dapat memperpanjang status keanggotaan dengan syarat masa berlaku KTA tidak boleh mati lebih dari satu tahun. “Status anggota yang KTA-nya habis masa berlaku lebih dari satu tahun dianggap gugur sehingga harus mengulang status keanggotaan dari anggota muda,” terang Felanans.
Aturan baru ini sudah diberlakukan PWI pusat yang berwenang mengeluarkan KTA untuk anggota biasa. Bagi anggota yang ingin memperpanjang KTA dapat mengisi formulir dan melengkapi berkas dengan sertifikat uji kompetensi wartawan. Sementara itu, anggota muda juga dapat menaikkan status menjadi anggota biasa dengan syarat yang sama. Ketentuan keanggotaan ini sesuai dengan edaran pengurus PWI Pusat dan PD/PRT PWI.
Berikut ini tahapan Konferensi Provinsi PWI Kaltim:
27 Februari 2024
PWI Pusat mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS).
Panitia konferensi membuka pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim dan bakal calon ketua dewan kehormatan.
27 Maret 2024
PWI Pusat mengumumkan daftar pemilihan tetap (DPT). Sebelum DPT diumumkan, anggota yang masa berlaku KTA-nya habis dapat memperpanjang KTA agar memiliki hak pilih dalam konferprov. KTA yang diperpanjang setelah DPT diumumkan akan ditangguhkan PWI Pusat sampai konferensi selesai.
5 April 2024
Panitia konferensi menutup pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim dan bakal calon ketua dewan kehormatan. Nama-nama yang mendaftar dilaporkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi.
5 April – 20 April 2024
PWI Pusat menetapkan calon ketua PWI Kaltim dan ketua dewan kehormatan.
27 April 2024
Pelaksanaan Konferprov PWI Kaltim di Samarinda.


Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Kukar Gandeng Kejari Kukar
Cegah Masalah Hukum di Kemudian Hari, Kejari Kukar Dampingi Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Erau Adat Kutai 2026 Tetap Digelar, Bupati Kukar: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?
Kepesertaan JKN Kukar Capai 100 Persen, Keaktifan Masih Jadi PR BPJS
BPJS Kesehatan Kukar Imbau Peserta Mandiri Kelas 3 Tetap Bayar Iuran Selama Proses Verifikasi
Kukar Resmi Miliki Mars dan Himne Karya Sultan Aji Muhammad Arifin, Teguhkan Identitas Adat dan Budaya