Sambaranews, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyelenggarakan bursa kerja yang digelar di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang pada Kamis hingga Jumat (11-12/7/2024). Acara ini melibatkan 39 perusahaan yang menawarkan total 870 lowongan kerja di 210 posisi.
Kukar Job Fair 2024 merupakan bagian dari “Program Impian Kukar: Kukar Siap Kerja.” Perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi sebagian besar mewakili sektor pertambangan dan perkebunan di Kukar. Upacara pembukaan berlangsung pada Kamis pagi (11/7/2024).
Dalam pidatonya, Bupati Edi Damansyah mendesak perusahaan untuk berhenti mempekerjakan pekerja melalui jalur tidak resmi dan menekankan perlunya komitmen kolektif. “Dengan adanya bursa kerja ini, saya berharap perusahaan tidak lagi merekrut karyawan melalui instansi tidak resmi, dimana pencari kerja dipungut biaya dan bisa saja bertemu dengan oknum oknum. Perlu komitmen bersama untuk mengakhiri hal ini,” ujarnya, Kamis (7/11/2024). ).
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan daya saing di kalangan warga Kukar, menyoroti upaya mereka dalam memberikan pelatihan berbasis pasar. “Beberapa pencari kerja memiliki keterampilan, sementara yang lain mungkin memerlukan pelatihan. Oleh karena itu, kami menawarkan pelatihan berbasis pasar agar sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans M Hatta menyebutkan diskusi dengan perwakilan perusahaan, menganjurkan penghapusan persyaratan pengalaman kerja. “Kami sudah berdiskusi dengan perwakilan perusahaan untuk idealnya menghilangkan persyaratan pengalaman kerja, mengingat sebagian besar pelamar tidak memiliki pengalaman sebelumnya. Ini mungkin hanya berlaku untuk posisi pekerjaan tertentu,” ujarnya.
Dia lebih lanjut menekankan bahwa bursa kerja ini membahas masalah-masalah masyarakat yang sudah berlangsung lama. “Pekan raya kerja ini adalah respons kami terhadap permasalahan yang disebabkan oleh agen-agen ilegal yang memungut biaya penempatan kerja, sehingga secara efektif memutus rantai ini. Kami bertujuan untuk melindungi perusahaan dan pencari kerja, sebagaimana undang-undang ketenagakerjaan mengatur kami,” tutupnya. *(