Sambaranews, Kubar – Pada hari Selasa (07/02/2023), Polres Kutai Barat mengadakan konferensi pers untuk membahas kasus pencurian dan penadahan emas.
Pada tanggal 07 Februari 2023 sekitar jam 15.45 Wita, terjadi tindak pidana pencurian emas dan penadahan yang melibatkan dua orang tersangka di pasar Maleo Kecamatan Barong Tongkok. Kejadian ini terjadi tepatnya di toko emas “Mujur Abadi” yang merupakan milik Nawawi.
Setelah ke 2 tersangka diamankan tim resmob Polres Kubar, akhirnya tersangka yaitu MDS (43) dan KD (24) sehingga Kasat Reskrim AKP Asriadi, S.H., M.H., bersama penyidik Reskrim tersangka dibawa Keruangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada hari selasa, 07 Februari 2023 sekira jam 15.45 Wita tepatnya di toko emas “Mujur Abadi” yang berada dipasar maleo Kec. Barong Tongkok, telah tejadi tindak pidana Pencurian terhadap perhiasan senilai Rp. 300.000,- ,(TIGA RATUS JUTA RUPIAH), dan saat kejadian tersebut pemilik toko sedang lengah dan dimanfaatkan kesempatan tersebut oleh Pelaku.Setelah Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan menjual kebeberapa tempat dengan Total penjualan Rp. 81.000.000 (DELAPAN PULUH SATU JUTA RUPIAH) dijual di Kec. Muara Lawa dan Wilayah Samarinda.
Dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Sat Reskrim Pores Kubar Serta telah dilakukan Pengungkapan Terhadap Terduga Pelaku 1 orang Pelaku utama (Pengambilan Emas) Seorang perempuan (MDS) dan juga diamankan Pelaku sebagai penadah (KD) serta untuk terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengembangan Penyidik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pengakuan mereka, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang terdiri dari: satu topi berwarna hitam dengan tulisan Italy Fila, satu jam tangan berwarna hitam, satu handphone Nokia berwarna biru, satu handphone merk Vivo berwarna silver, satu jaket berwarna abu-abu merah, satu sepeda motor Vario berwarna putih, satu kalung emas berbentuk hati, satu kalung emas berbentuk wanita dan bertuliskan Love, satu kalung emas berbentuk rantai, dua cincin emas, dan satu gelang emas.
Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H., yang didampingi Kasatreskrim AKP Asriadi S.H., M.H., , dalam Press Release mengatakan bahwa “Upaya dan tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik Sat dimana untuk posisi kasus sekarang ini masih dalam proses penyidikan untuk terduga pelaku lainnya masih dalam Pengembangan Penyidik.*
Sumber: Humas Polda Kaltim