Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 40 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir.
KUTAI KARTANEGARA, SAMBARANEWS.COM – Polres Kutai Kartanegara mengungkap modus baru yang digunakan pelaku peredaran narkotika untuk menghindari petugas. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyembunyikan narkotika di suatu lokasi, kemudian mengirimkan titik koordinat melalui aplikasi Google Maps kepada pembeli agar transaksi tidak dilakukan secara langsung.
Modus tersebut terungkap dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 10 hingga 30 Juli 2026. Selama operasi, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 40 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir.
Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra mengatakan, pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 difokuskan pada penindakan target operasi (TO) maupun non-target operasi (non-TO) guna memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pelaksanaan operasi tahun ini berfokus pada penindakan target operasi maupun non-target operasi untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2026).
Dari total 29 kasus yang berhasil diungkap, empat kasus merupakan target operasi, sedangkan 25 kasus lainnya merupakan non-target operasi. Seluruh pengungkapan tersebut melibatkan 40 tersangka yang terdiri atas 35 laki-laki dan lima perempuan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 120,21 gram sabu, empat butir pil ekstasi, uang tunai Rp8.243.000, alat isap atau bong, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurut Faris, nilai ekonomis sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp240.420.000 dengan asumsi harga jual Rp2 juta per gram. Sementara empat butir ekstasi diperkirakan bernilai sekitar Rp2,2 juta.
“Dengan pengungkapan ini diperkirakan sekitar 1.200 jiwa masyarakat Kutai Kartanegara berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sepuluh orang,” katanya.
Selain modus pengiriman titik lokasi melalui Google Maps, petugas juga menemukan praktik transaksi narkotika yang dilakukan secara langsung di salah satu tempat hiburan keluarga di wilayah Tenggarong. Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan pola peredaran narkotika yang terus berkembang untuk menghindari pengawasan aparat.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi ini terjadi pada 24 Juli 2026 di sebuah hotel di Kecamatan Tenggarong. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D dan I yang masuk dalam target operasi.
“Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 62,06 gram. Jaringan ini diduga beroperasi lintas kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Faris.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan tantangan terbesar dalam pengungkapan kasus narkotika bukan hanya menangkap pelaku, tetapi membongkar jaringan yang berada di atas para pengedar.
“Kendalanya ketika kami mengamankan pengedar, mereka berusaha menutupi informasi sehingga menyulitkan pengembangan ke jaringan yang lebih atas,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus memanfaatkan teknologi untuk mengantisipasi berkembangnya modus baru yang digunakan para pelaku.
“Kami juga menggunakan teknologi kepolisian untuk mengantisipasi modus-modus baru tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026, wilayah yang masih menjadi perhatian dalam peredaran narkotika di antaranya Kecamatan Tenggarong dan Kota Bangun.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kutai Kartanegara akan meningkatkan patroli, pengawasan di tempat hiburan, serta razia di lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Polres Kutai Kartanegara juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Wartawan: Kusma


Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kg Sabu, Sindikat Pakai Kentang untuk Kelabui Polisi
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polsek Sebulu
Operasi Antik Mahakam 2026, Pria di Sangatta Selatan Ditangkap Bawa 11 Paket Sabu
Operasi Antik Mahakam 2026, Polisi Kembangkan Penyidikan Kasus Sabu di Sangatta Selatan
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Alfamidi Salurkan 160 Ribu Butir Telur untuk 875 Anak, Perkuat Upaya Pencegahan Stunting