RDP DPRD Kukar bahas jalur pipa PHSS yang jadi objek sengketa warga.
Tenggarong, Sambaranews.com – Sengketa lahan antara warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu dengan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) masih belum menemukan titik temu. Permasalahan yang telah berlangsung puluhan tahun itu kini menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (23/2/2026), dewan meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen kepemilikan lahan warga yang berada di jalur pipa PHSS.
Dalam rapat tersebut terungkap terdapat 30 sertifikat tanah milik warga dengan luas total sekitar 2,3 hektare yang kini menjadi objek sengketa. DPRD menilai penting dilakukan penelusuran ulang untuk memastikan keabsahan kepemilikan sekaligus status pembebasan lahan oleh pihak perusahaan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan memeriksa legalitas sertifikat yang dimiliki warga.
“Penyampaian masyarakat tentu akan kita sikapi. Karena itu kita akan mengecek ulang apakah itu benar atau tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, verifikasi tersebut juga bertujuan memastikan apakah lahan yang dimaksud telah dibebaskan atau belum oleh pihak Pertamina. Jika terbukti masih menjadi hak warga, maka perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban pembebasan.
“Kalau memang benar milik warga, Pertamina harus membebaskan. Tapi kalau tidak, kami harap masyarakat juga bisa menilai,” tambahnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, DPRD berencana menyurati Bupati Kukar serta pihak perusahaan di Balikpapan agar persoalan ini segera mendapatkan kejelasan.
Perwakilan warga, Suyono, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah transmigrasi yang sertifikatnya terbit pada 1987. Namun sejak 1988, lahan tersebut telah digunakan untuk jalan, jalur pipa minyak, dan pipa limbah oleh pihak perusahaan.
“Tanah tersebut belum pernah dibebaskan sampai sekarang. Sertifikat masih dipegang oleh masing-masing petani. Kalau memang pernah dibebaskan, tolong ditunjukkan kepada siapa pembebasan itu dilakukan,” tegasnya.
Ia menyebut luas lahan yang digunakan mencapai sekitar 2,3 hektare, tersebar di RT 1 dan RT 4 Desa Bunga Putih, dengan total sekitar 30 sertifikat terdampak.
Suyono berharap melalui fasilitasi DPRD Kukar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Jika tidak ada kejelasan, masyarakat menyatakan akan kembali memanfaatkan lahan tersebut sebagai bentuk hak atas tanah yang masih sah.
“Kalau tidak ada penyelesaian, masyarakat akan menggunakan kembali tanah itu. Sertifikatnya jelas dan masih sah,” ujarnya.
Sementara itu, Land Formalities Officer Zona 9 PHSS, Januar Hidayat, menegaskan pihak perusahaan tidak pernah mengintervensi lahan milik masyarakat, kecuali membatasi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan jalur pipa.
“Kalau bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, tetapi tidak keluar dari norma dan kaidah hukum,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen perusahaan, proses pembebasan lahan telah dilakukan sejak lama dan melibatkan pemerintah daerah sejak 1988.
“Kami juga tidak bisa melakukan pembebasan dua kali. Dari dokumen kami, proses pembebasan malah melibatkan pemerintah,” tegasnya.
Hingga kini, proses verifikasi dan penelusuran dokumen masih akan terus dilakukan untuk mencari titik terang penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


SOE Reborn: Lebih Tertata, Layanan Publik Hadir hingga Malam
Komitmen Zero Halinar Ditegaskan, Kalapas Perempuan Tenggarong: Bukan Sekadar Seremonial
Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 10 Jerigen Pertalite Disita
Kalapas Tenggarong Pimpin Ikrar Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba dan HP Ilegal
I Wayan Nurasta Wibawa Resmi Nahkodai Lapas Tenggarong, Bupati Kukar Dorong Sinergi Pembinaan
Warga Batuah Dukung Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH