Pelaku pencabulan tujuh santri usai mengikuti sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Tenggarong, Sambaranews.com — Kasus pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memasuki tahap sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026).
Perkara tersebut menjerat seorang tenaga pengajar berinisial MA (30). Laporan resmi kasus ini diterima aparat penegak hukum pada Agustus 2025 dan telah melalui rangkaian proses persidangan.
“Hari ini agenda persidangan adalah pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Pada intinya, terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati usai persidangan.
Dalam pleidoi, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dengan mempertimbangkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Mereka berpendapat pidana penjara bukan satu-satunya bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan dan mengusulkan alternatif berupa kerja sosial serta rehabilitasi medis.
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa memiliki kelainan orientasi seksual dan membutuhkan penanganan medis. Namun, menurut JPU, klaim tersebut belum dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
“Keterangan ahli kejiwaan sudah disampaikan di persidangan dan menyatakan kondisi terdakwa bukan alasan pembenar atas perbuatannya. Hal itu akan kami uraikan kembali dalam tanggapan nanti,” tegas Fitri.
Permohonan keringanan hukuman hingga saat ini belum dikabulkan karena masih sebatas permintaan dari pihak terdakwa. Setelah tanggapan jaksa, terdakwa dijadwalkan menyampaikan replik sebelum perkara memasuki tahap putusan.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyampaikan sejumlah poin sebagai dasar permohonan keringanan, di antaranya terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, merasa bersalah, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Disebut pula bahwa terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf kepada para korban.
Pihak pembela juga mengklaim perbuatan tersebut terjadi akibat kondisi psikologis terdakwa yang dinilai tidak normal. Terdakwa disebut mulai merasakan kondisi tersebut sejak usia 18 tahun. Bahkan, dalam persidangan terungkap pengakuan terdakwa pernah menjadi korban perbuatan tidak pantas saat berusia sekitar 11 tahun, yang diklaim memengaruhi kondisi mentalnya.
Namun JPU menegaskan seluruh klaim tersebut akan dinilai berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli.
“Kondisi yang disampaikan terdakwa pada prinsipnya tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun penghapus pertanggungjawaban pidana. Penilaian akhir tetap berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli,” tegasnya.
Meski terdakwa mengakui kesalahan, JPU menegaskan pihaknya akan membantah seluruh dalil pembelaan yang diajukan. Tanggapan resmi jaksa dijadwalkan disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (5/2/2026).
Menjelang putusan, penerapan KUHP baru juga berpotensi menjadi pertimbangan majelis hakim dengan prinsip penggunaan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Meski menggunakan ketentuan KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026, JPU tetap menuntut terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Anggaran Laundry Rp450 Juta Pemprov Kaltim untuk Enam Fasilitas, Tak Hanya Baju Dinas
Bupati Kukar Dorong Hilirisasi Kratom, Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi dan PAD
Cegah Konflik Industrial, Bupati Kukar Bentuk Satgas Terpadu Libatkan Buruh dan Pengusaha
Ketua Kadin Kaltim Ajak Pengusaha Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi
Media Siber Jadi Pilar Kedua Pendidikan, JMSI Dorong Konten Edukatif di Era Digital
Terseret Arus Saat Menjaring Udang, Nelayan Muara Badak Ditemukan Meninggal