Polsek Samarinda Seberang mengamankan pria berinisial RY (33) terkait pengungkapan laboratorium gelap pil ekstasi oplosan di Samarinda Kota, Jumat dini hari (16/1/2026). (Dok: Polsek Samarinda Seberang)
Samarinda, Sambaranews.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Polsek Samarinda Seberang mengungkap keberadaan clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan pil ekstasi oplosan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat dini hari (16/1/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang penyalahguna narkotika sebelumnya. Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi terkait asal pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang diduga mengandung campuran sabu-sabu (metamfetamin) dan obat pereda nyeri.
Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai lokasi produksi. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial RY (33), yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus produsen pil ekstasi oplosan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan laboratorium rumahan lengkap dengan peralatan pembuatan narkotika golongan I. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya puluhan butir pil ekstasi bermotif Iron Man dan tengkorak segi enam berwarna pink, bubuk pil siap cetak, serta berbagai alat produksi.
Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan pendukung seperti alat cetak besi bermotif, blender, alat pres, pembakar spiritus, serta bahan kimia berupa acetone, alkohol 96 persen, dan bahan campuran lainnya.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya narkoba oplosan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan penggunanya.
“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Seluruh peralatan, bahan baku, serta hasil produksi telah kami amankan. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Komplotan Curanmor 8 TKP Dibekuk, Satu Dewasa dan Tiga ABH Diamankan
Disdikbud Kukar Pastikan Pendidikan Santri Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum
Ratusan Sekolah di Kukar Masih Butuh Perbaikan, Disdikbud Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Di Balik Percepatan SP2D Online, BPK Temukan ASN Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar
Kukar Terapkan SP2D Online, Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan
Muhammad Idham Desak Ponpes Ibadurrahman Ditutup, Khawatir Muncul Korban Baru