Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan pria berinisial F (32) yang diduga terlibat aksi penjambretan, Jumat (16/1/2026). (Dok: Polsek Sungai Pinang)
Samarinda, Sambaranews.com – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial F (32) berhasil diamankan setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pedagang es teh di kawasan Jalan Gelatik, Selasa malam (13/1/2026). Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp10 juta.
Peristiwa bermula saat korban berinisial S (20) selesai berjualan dan hendak pulang. Tanpa disadari, tas selempang putih berisi uang hasil dagangan yang diletakkan di dasbor sepeda motor menjadi target pelaku, yang diketahui telah membuntuti korban sejak melintas di Jalan S. Parman.
Ketika korban melintas di lokasi yang relatif sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 langsung mendekat dan merampas tas korban secara paksa. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Tas korban kemudian dibuang di kawasan pemakaman Jalan Subulussalam guna menghilangkan jejak.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur pelarian.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya di Jalan Kemakmuran pada Jumat dini hari (16/1/2026).
Dalam penggeledahan, petugas mendapati sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha M3 dengan nomor polisi KT 2906 PAB, helm merek GM, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta berbagai barang belanjaan seperti susu formula, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, dan obat nyamuk elektrik yang dibeli menggunakan uang korban.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Melalui analisis rekaman CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan bersama barang bukti. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dan tidak menyimpan barang berharga di dasbor kendaraan karena berpotensi memicu tindak kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Ngaku Anggota Polres Kukar, Pria Diduga Gelapkan Motor Warga Ditangkap di Muara Wahau
Polda Kaltim Bentuk Cyber Resilient Community untuk Cegah Maraknya Kejahatan Finansial Siber
Diduga Keracunan Makanan MBG, 46 Siswa dan Guru di Sebulu Jalani Perawatan Medis
Kirim Titik Lewat Google Maps, Modus Baru Pengedar Narkoba di Kukar Terbongkar
Berbekal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pria di Batu Ampar dan Sita 11 Paket Sabu
Polsek Muara Kaman Tangkap Pria yang Diduga Mencuri 1,2 Ton Buah Sawit PT TJA