Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan pria berinisial F (32) yang diduga terlibat aksi penjambretan, Jumat (16/1/2026). (Dok: Polsek Sungai Pinang)
Samarinda, Sambaranews.com – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial F (32) berhasil diamankan setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pedagang es teh di kawasan Jalan Gelatik, Selasa malam (13/1/2026). Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp10 juta.
Peristiwa bermula saat korban berinisial S (20) selesai berjualan dan hendak pulang. Tanpa disadari, tas selempang putih berisi uang hasil dagangan yang diletakkan di dasbor sepeda motor menjadi target pelaku, yang diketahui telah membuntuti korban sejak melintas di Jalan S. Parman.
Ketika korban melintas di lokasi yang relatif sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 langsung mendekat dan merampas tas korban secara paksa. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Tas korban kemudian dibuang di kawasan pemakaman Jalan Subulussalam guna menghilangkan jejak.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur pelarian.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya di Jalan Kemakmuran pada Jumat dini hari (16/1/2026).
Dalam penggeledahan, petugas mendapati sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha M3 dengan nomor polisi KT 2906 PAB, helm merek GM, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta berbagai barang belanjaan seperti susu formula, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, dan obat nyamuk elektrik yang dibeli menggunakan uang korban.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Melalui analisis rekaman CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan bersama barang bukti. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dan tidak menyimpan barang berharga di dasbor kendaraan karena berpotensi memicu tindak kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya


Anggaran Laundry Rp450 Juta Pemprov Kaltim untuk Enam Fasilitas, Tak Hanya Baju Dinas
Bupati Kukar Dorong Hilirisasi Kratom, Targetkan Peningkatan Nilai Ekonomi dan PAD
Cegah Konflik Industrial, Bupati Kukar Bentuk Satgas Terpadu Libatkan Buruh dan Pengusaha
Ketua Kadin Kaltim Ajak Pengusaha Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi
Media Siber Jadi Pilar Kedua Pendidikan, JMSI Dorong Konten Edukatif di Era Digital
Terseret Arus Saat Menjaring Udang, Nelayan Muara Badak Ditemukan Meninggal