Sambaranews, Paser – AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H., sebagai pimpinan Sat Narkoba Polres Paser, dengan sigap merespons setiap laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kabupaten Paser. Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat menjadi perhatian utama bagi jajaran Sat Narkoba Polres Paser. Mereka berkomitmen untuk mengambil tindakan cepat dan efektif guna menangani peredaran narkoba yang terjadi di wilayah tersebut.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang Pria An. Andra (21), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Rabu (04/01/2023).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat; (Bruto 17,38) gram, 2 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kotak brankas kecil warna hitam merk “TAFFSUARD 200A”, 1 buah toples kecil (bekas tempat lulur) berbentuk bulat berwarna putih biru, 3 bendel plastic klip kosong, 1 buah tas kain warna hijau “ALFAMIDI”, 1 buah Handphone metrk REDMI warna biru, 2 buah sendok takar dari sedotan dan Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,.
“Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diDesa Krayan Bahagia sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 00.15 wita anggota satresnarkoba mengamankan seseorang yang setelah ditanya mengaku bernama Sdr. MUHAMMAD ANDRA,” ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 25 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu-sabhu berbagai macam ukuran dan berat, 2 buah timbangan digital dan barang-barang lainnya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polda Kaltim