Sambaranews, Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen penuh dalam mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 kepada karyawan perusahaan, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah nomor M/2/HK.04/III/2024.
Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, menegaskan bahwa posko layanan pengaduan akan dibuka bagi karyawan yang belum menerima THR.
“Posko pelayanan pengaduan THR tersebut berada di kantor Distransnaker, posko tersebut dibuka H-2 hari raya Idul Fitri,” ujar Suharningsih pada Jum’at (21/3/2024).
Petugas Distransnaker akan siaga di posko untuk membantu karyawan mendapatkan hak THR mereka.
“Petugas kita standby, nanti kita bantu agar THR 2024 dibayarkan oleh perusahaan,” tambahnya.
Perusahaan yang terlambat atau gagal memberikan THR akan menghadapi sanksi administratif dan pidana sesuai Peraturan Menaker Nomor 6/2016.
Distransnaker Kukar berharap agar pemberian THR pada tahun 2024 dapat berlangsung tepat waktu untuk menghindari aduan dari karyawan.
“Kami berharap perusahaan bisa paham dengan kebijakan pemberian THR,” tutup Suharningsih, mengungkapkan optimisme terhadap kepatuhan perusahaan dalam pemberian THR tahun ini.
(Adv/Kominfo Kukar)