Pemilihan Ketua RT di wilayah Kecamatan Tenggarong.

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menekankan perlunya kepatuhan penuh aparatur kelurahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 dalam setiap tahapan pemilihan Rukun Tetangga (RT).
Penegasan ini muncul setelah tim DPMD menemukan praktik pemilihan yang berbeda antarwilayah, yang berpotensi menimbulkan kebingungan maupun konflik di tingkat warga.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa aturan yang berlaku sudah lengkap mengatur seluruh proses pemilihan RT, termasuk pembentukan panitia, mekanisme pencalonan, hingga penetapan pengurus. Ia meminta agar aparatur kelurahan tidak menafsirkan atau menambah prosedur sendiri yang bisa menimbulkan ketidakseragaman dan kesalahan administratif.
“Semua sudah diatur di Perbup 38 Tahun 2022, mulai dari proses hingga kewenangan. Jadi jangan lagi ada tafsir sendiri di lapangan,” tegasnya, Senin (20/10/2025).
DPMD juga mengingatkan bahwa pemahaman teknis aparatur menjadi faktor penting agar proses pemilihan RT berjalan tertib.
Apabila panitia atau aparat kelurahan tidak memahami aturan, risiko munculnya kesalahpahaman warga dan ketegangan sosial akan meningkat.
Untuk itu, DPMD mendorong kelurahan melakukan pendampingan dan pembekalan sebelum pelaksanaan pemilihan.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Sekarang tinggal penerapannya. Kalau aparatur tidak paham, bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Arianto menekankan kehadiran aparatur kelurahan bukan sekadar formalitas.
Mereka harus aktif mendampingi panitia, memastikan setiap tahap sesuai pedoman, serta memberi solusi atas kendala teknis yang mungkin muncul di lapangan.
“Kalau hadir tapi tidak tahu aturan, itu sama saja tidak hadir. Panitia pemilihan butuh pendampingan agar setiap tahap berjalan sesuai pedoman,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, DPMD tidak akan mengesahkan hasil pemilihan jika ditemukan tahapan yang menyimpang dari Perbup, karena kepastian hukum dan ketertiban administrasi menjadi syarat mutlak agar hasil pemilihan dapat diterima masyarakat.
“Kalau ada proses yang keluar dari koridor, otomatis hasilnya bisa dianggap tidak sah,” tuturnya.
Arianto berharap aparatur kelurahan dapat memperkuat pemahaman Perbup dan menerapkannya secara konsisten, sehingga pemilihan RT berlangsung transparan, adil, dan mencerminkan proses demokrasi yang sehat di tingkat masyarakat paling dasar.
“Cukup buka dan pelajari Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Semua sudah lengkap di sana. Jangan bikin aturan tambahan sendiri,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)


Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Evaluasi Simulasi Damkar: Kekurangan Personel Jadi Catatan Utama
Damkarmatan Muara Muntai Diapresiasi atas Respons Cepat Tangani Pohon Tumbang di Area Sekolah
Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan, Bupati Kukar Lantik Dua Kades Antarwaktu di Odah Etam
IPTU Erwan Tri Yunanto Resmi Pimpin Polsek Muara Ancalong, Kapolres Kutim Tekankan Penguatan Pelayanan Publik
Satpol PP Kukar Razia Administrasi Kependudukan di Sukarame dan Panji, 31 Warga Terjaring
Operasi Lilin 2025, Polres Kutim Fokus Stabilkan Harga Bapokting, Amankan 180 Gereja, dan Antisipasi Bencana