Suasana verifikasi dan validasi data kelembagaan desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya memperkuat struktur kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan kembali menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), penataan lembaga kemasyarakatan terus digencarkan untuk memastikan setiap unit organisasi di akar wilayah mampu menjalankan fungsi pelayanan masyarakat secara optimal.
Langkah ini diwujudkan melalui proses verifikasi dan validasi kelembagaan desa dan kelurahan yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Kegiatan tersebut tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai kesesuaian struktur, keaktifan kader, hingga keberlanjutan program yang dijalankan di setiap lembaga.
Saat ini, proses tersebut tengah difokuskan pada wilayah Zona Tengah dan Zona Hulu.
DPMD menilai bahwa banyak lembaga kemasyarakatan yang sebenarnya memiliki potensi besar, namun masih membutuhkan kejelasan posisi dan arah kerja agar dapat berkontribusi lebih maksimal dalam pembangunan desa.
Penataan ini juga menjadi fondasi penting dalam mendorong desa lebih mandiri sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga masyarakat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa penataan kelembagaan bukan hanya kebutuhan administratif.
Ia mejelaskan, langkah ini diperlukan untuk memastikan lembaga seperti Posyandu, Karang Taruna, PKK, RT, dan LPM dapat mengambil peran nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan warga.
“Proses verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan sudah kami lakukan dalam dua bulan terakhir. Saat ini kami fokus pada wilayah Jona Tengah dan Jona Hulu. Harapannya, seluruh posyandu yang telah bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM dapat segera teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Evandar di ruang kerjanya Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa transformasi Posyandu menjadi layanan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah penting untuk memastikan layanan kesehatan dan sosial dapat tersedia secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Ini menjadi syarat mutlak ke depan. Posyandu yang tidak teregistrasi dan belum memenuhi kriteria 6 SPM tidak akan diakui keberadaannya secara kelembagaan. Maka dari itu, kami terus dorong percepatan transformasi ini,” tegasnya.
Ke depan, hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam penguatan program pemberdayaan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk dukungan anggaran, pelatihan, hingga pembinaan kinerja lembaga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga kemasyarakatan memiliki legalitas, struktur organisasi yang aktif, serta program kerja yang jelas. Ini sangat penting dalam mendukung peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Bupati Kutai Barat Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Kemasan Produk
Usai Dikeluhkan Pedagang, Kebijakan Tarif Lapak Bazar Ramadan Direvisi
Terkendala Efisiensi Anggaran, Pembangunan Pabrik Pakan Ikan di Loa Kulu Tertunda
Air Bangar Kembali Muncul, DKP Kukar Imbau Pembudidaya Ikan Lakukan Langkah Antisipasi