
Polisi meringkus tiga orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah kantor CV Rukun Abadi Jaya, Samarinda, Jumat (12/09/2025). (Foto: Dok Polsek Sungai Kunjang).
Samarinda, SambaraNews.com – Jajaran Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah kantor CV Rukun Abadi Jaya di Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari kejadian itu, pemilik kantor mengalami kerugian mencapai Rp11,6 juta.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban, Sugiono Hermanto Harsono (44), datang ke kantor sekitar pukul 08.00 WITA dan mendapati pintu sudah dalam keadaan rusak. Saat dicek, kondisi dalam kantor berantakan dan uang tunai Rp9,5 juta beserta emas logam mulia 0,5 gram telah raib.
Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Tak butuh waktu lama, pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, polisi meringkus tiga orang berinisial GR (17), R (22), dan FH (19) di sekitar Jalan M. Said, Lok Bahu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta rekaman CCTV. Di hadapan petugas, para pelaku mengakui telah membobol pintu kantor dan membawa kabur uang serta emas milik korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyampaikan keberhasilan ini tak lepas dari laporan cepat masyarakat. “Kami terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sungai Kunjang. Terima kasih atas kepercayaan dan laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” ucapnya.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya