Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring, Pada Rabu (10/09/2025).
Tenggarong, SambaraNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat . Sebanyak 21 terdakwa dihadirkan dalam sidang yang digelar, Rabu (10/09/2025).
Juru Bicara PN Tenggarong, Budi Susilo, menjelaskan bahwa sidang tipiring dilakukan secara cepat karena ancaman hukuman dalam perda maksimal hanya tiga bulan kurungan atau denda. “Pengadilan sifatnya menunggu. Semua perkara bermula dari penyidik, dalam hal ini PPNS Satpol PP. Kami hanya memutus berdasarkan berkas dan fakta persidangan,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa permasalahan utama bukan pada jual beli minuman beralkohol, melainkan soal izin resmi. “Siapapun boleh menjual miras, asalkan memiliki izin. Yang dipermasalahkan adalah ketika izin tidak dimiliki, itu yang melanggar perda,”tegasnya.
Dalam persidangan, sebanyak 15 terdakwa yang hadir dijatuhi pidana bersyarat atau percobaan. Sementara itu, enam terdakwa lain yang tidak hadir dijatuhi pidana denda. Dari seluruh perkara yang disidangkan, dua perkara penertiban pedagang kaki lima (PKL) minuman beralkohol.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menyebut sidang ini merupakan tindak lanjut operasi yustisi yang digelar di sejumlah kecamatan, antara lain Kembang Janggut, Kota Bangun, Sebulu, Muara Jawa, dan Samboja. “Sasaran kami adalah warung dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Khusus di Muara Jawa, Samboja, dan Loa Janan, kami juga berkolaborasi dengan otoritas IKN,” terangnya.
Hal senada disampaikan Penyidik PPNS Satpol PP Kukar, Zainal Abidin. Menurutnya, rata-rata pelanggar tidak memiliki izin usaha penjualan miras. “Mudah-mudahan dengan adanya tipiring ini, para pelaku jera. Kalau nanti mereka mengulangi, sesuai putusan hakim, mereka langsung dikenakan hukuman kurungan tiga bulan,” jelasnya.
Sidang tipiring tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kukar bersama aparat penegak hukum untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kutai Kartanegara.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya


Pemprov Kaltim Klarifikasi Foto Gubernur di Pesawat di Tengah Rencana Aksi Warga
Ribuan Tongkang Melintasi Mahakam, Wantimpres Jusuf Hamka Soroti Kesultanan Kutai yang Hanya Jadi Penonton
Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan, Rudy Mas’ud Sisir Jalan Pesisir Kukar-Bontang
Lepas 2.503 Kontingen, Bupati Kukar Targetkan Juara Umum di Lima Ajang Olahraga Kaltim
Dispora Kukar Siapkan SIPAKAR, Perolehan Medali Atlet Bisa Dipantau Secara Online
Jumat Berkah di Samarinda, Jurnalis Ojol dan Satlantas Bagikan 150 Nasi Bungkus
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Konsumsi dan Industri Jadi Penopang
Helikopter Mi-17 TNI AD Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Kalteng, Tiga Prajurit Gugur
Menatap Realitas Baru: Konsensus Dewan Keamanan PBB dan Urgensi Transformasi Misi MINURSO