Kutai Kartanegara, SambaraNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap dua pemuda berinisial M.A. (20) dan S.S. (25) yang kedapatan hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah seorang bandar berinisial N.
Kasat Narkoba AKP Suyoko, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa. Saat penggerebekan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 0,59 gram, pipet kaca, sendok takar, serta alat hisap dari botol air mineral.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari N yang sebelumnya telah kami amankan,” kata AKP Suyoko.
Dua saksi dari kepolisian, yakni I. dan B.S.P., turut memastikan proses penangkapan berjalan aman dan tertib. M.A. dan S.S. beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kutai Kartanegara dalam menindak peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, melaporkan kegiatan mencurigakan, dan menjaga lingkungan tetap aman dari peredaran narkoba.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya


Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Kukar Gandeng Kejari Kukar
Cegah Masalah Hukum di Kemudian Hari, Kejari Kukar Dampingi Pelaksanaan Erau Adat Kutai 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Erau Adat Kutai 2026 Tetap Digelar, Bupati Kukar: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?
Kepesertaan JKN Kukar Capai 100 Persen, Keaktifan Masih Jadi PR BPJS
BPJS Kesehatan Kukar Imbau Peserta Mandiri Kelas 3 Tetap Bayar Iuran Selama Proses Verifikasi
Kukar Resmi Miliki Mars dan Himne Karya Sultan Aji Muhammad Arifin, Teguhkan Identitas Adat dan Budaya