
Samarinda, SambaraNews.com – Seorang pemuda berinisial Z (20) warga Sungai Dama, berhasil diamankan warga Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, usai diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (6/9/2025) siang.
Pelaku ditangkap setelah aksinya mencuri dua unit telepon genggam dan lima tabung gas di lokasi berbeda diketahui oleh warga. Massa yang geram langsung menangkap dan mengamankannya, sebelum akhirnya menghubungi Unit Patroli 110 Polresta Samarinda.
Petugas yang tiba di lokasi segera berkoordinasi dengan anggota Pospol Sambutan. Untuk menghindari amukan warga lebih lanjut, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharudin, S.H., menyampaikan apresiasinya atas kesigapan personel yang segera turun menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Respons cepat terhadap laporan warga merupakan komitmen kami untuk menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Kami berharap masyarakat tetap mempercayakan penanganan hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
Barang bukti berupa dua unit telepon genggam turut diamankan petugas, sementara korban masing-masing berinisial PT (26) dan TDS (19), warga Jalan Sekolahan.
Setelah proses penangan pelaku, Unit Patroli 110 kembali melanjutkan patroli rutin untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Sambutan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau kondusif.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya